DPRP Papua Barat
Papua Barat

Rekonsiliasi Data Kendaraan Dinas, Pj Gubernur Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

282
×

Rekonsiliasi Data Kendaraan Dinas, Pj Gubernur Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

Sebarkan artikel ini
Print
  • Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Dr. M.BachriYasin, SE., MM yang ditemui wartawan seusai mengikuti apel Jumat (8/11/2024) di Kantor Gubernur Papua Barat. FOTO: RUSTAM MADUBUN: PAPUADALAMBERITA

PAPAUDALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Dr. M.BachriYasin, SE., MM, menjelaskan Bapenda bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten se-Papua Barat saat ini tengah melakukan rekonsiliasi data kendaraan dinas.

Proses ini masih berlangsung di enam kabupaten, sementara Kabupaten Manokwari Selatan telah menyelesaikannya.

“Rekonsiliasi ini penting agar kami dapat mengetahui kewajiban pajak kendaraan dinas yang harus dibayar. Beberapa kendaraan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan kabupaten, misalnya yang sudah dipindahkan ke kabupaten lain, rusak, atau hilang,” ujar Bahcri.

Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kendaraan yang tidak lagi dikuasai pemerintah daerah dicatat dengan jelas.

Kendaraan-kendaraan ini tidak boleh lagi dianggap sebagai kewajiban yang harus dibayar pajaknya.

Untuk memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah, Gubernur Papua Barat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 249 Tahun 2024 yang memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 20 Desember 2024.

“Kami berharap dengan perpanjangan ini, semua kabupaten bisa menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak mereka,” tambahnya.

Bahcri menjelaskan bahwa sebagian besar kabupaten sudah menganggarkan pembayaran pajak kendaraan dinas dalam APBD Perubahan.

Meskipun begitu, penganggaran ini baru bisa dilakukan setelah APBD Perubahan berjalan, yang diperkirakan akan segera disetujui.

Selain itu, Bapenda Papua Barat juga bekerja sama dengan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Polda Papua Barat untuk melakukan pengecekan kendaraan dinas yang masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

“Jika kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada di bawah penguasaan Pemda, maka kewajiban pajaknya akan dipindahkan ke individu yang menguasainya,” kata Bahcri.

Antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dinas cukup besar, dan dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan mereka dapat menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunda.(*)

Penulis: Rustam Madubun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *