PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menerapkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juli hingga 20 Desember 2025.
Baca juga: Dirlantas Apresiasi Kebijakan Pemutihan Pajak oleh Gubernur Papua Barat
Kebijakan ini merupakan program pemutihan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025, Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, serta HUT ke-25 Provinsi Papua Barat pada 12 Oktober 2025.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, mengajak seluruh wajib pajak di Manokwari, khususnya yang menunggak, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak, agar memanfaatkan momen penghapusan denda ini. Ini adalah peluang baik yang diberikan oleh pemerintah provinsi melalui peraturan gubernur yang akan mulai berlaku 1 Juli 2025,” ujar Septinus Ullo saat jumpa pers di Manokwari, Kamis (26/6/2025).
Septinus mengungkapkan, jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Papua Barat sangat besar.
Tercatat, terdapat sekitar 70.000 unit kendaraan yang menunggak di seluruh Papua Barat, sementara di Kabupaten Manokwari sendiri mencapai 47.000 unit kendaraan.
“Kami harap rekan-rekan media dapat membantu menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat, agar semakin banyak yang mengetahui dan segera membayar pajak kendaraannya,” tambahnya.
Menurut Septinus, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan daerah, terlebih saat ini penerapan opsen pajak mulai berjalan. Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kalau dulu bagi hasil, sekarang sistemnya opsen. Artinya, ketika masyarakat membayar pajak kendaraan, 66 persen dari pembayaran itu langsung masuk ke kas kabupaten. Ini manfaatnya langsung dirasakan daerah,” jelas Septinus.
Ia berharap, masyarakat memanfaatkan momentum ini, sebab penghapusan hanya berlaku untuk dendanya saja, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.
“Apalagi kendaraan besar seperti truk dan Hilux, itu pajaknya cukup besar. Jadi, kesempatan ini harus diambil dengan baik agar beban dendanya tidak memberatkan lagi ke depan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM, turut hadir didampingi Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol. Andre Julius Willem Manuputy, Kepala Jasa Raharja Manokwari Dicky Pahlawan ST., CRMO., CBHCM., CHCO, serta Kepala UPT Samsat Manokwari Septinus Ullo.
Pemprov Papua Barat bersama Samsat dan instansi terkait terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya demi mendukung pembangunan daerah dan meringankan beban wajib pajak.(rustam madubun)












