PAPUADALAMBERITA.MANOKWARI – Ketua Bawaslu Papua Barat, Elisa Idie, menegaskan selama periode masa tenang Pilkada 2024, yang dimulai dari 23 hingga 26 November 2024, segala bentuk kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: KPU Papua Barat Mulai Distribusi Logistik, Fokus Distrik Terjauh
Pernyataan ini disampaikan Elisa Idie saat ditemui wartawan di Kantor KPU Manokwari, Sabtu (23/11/2024).
Elisa Idie menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat kepada calon gubernur, KPU untuk memastikan tidak ada pelanggaran kampanye selama masa tenang.
“Bawaslu memberikan instruksi tegas kepada pihak terkait, termasuk tim sukses, bahwa segala aktivitas kampanye yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024 akan dianggap sebagai temuan dugaan pelanggaran. Kampanye di luar jadwal tersebut akan berpotensi menjadi tindak pidana,” ujar Elisa.
Lebih lanjut, Elisa juga menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten di seluruh Papua Barat diwajibkan untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, dengan mengawasi calon bupati dan wakil bupati serta tim sukses mereka.
“Jika ada kampanye atau alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, kami minta kepada calon dan tim sukses untuk segera menurunkan secara mandiri. Jika tidak, Bawaslu akan turun tangan dan menindak tegas. Paling lambat besok malam, semua APK harus sudah bersih,” tambah Elisa.
Elisa juga mengingatkan agar APK yang dipasang di tempat yang sulit dijangkau, seperti di atas pohon, dapat segera dibersihkan.
“Kami akan berusaha memastikan bahwa masa tenang benar-benar terlaksana dengan tertib dan bersih. Masa tenang ini harus dimanfaatkan untuk menjaga citra diri dan ketertiban. Jangan sampai masa tenang justru menjadi masa yang tidak tenang,” ungkapnya.
Bawaslu Papua Barat berkomitmen untuk menegakkan regulasi Pilkada dengan tegas, memastikan semua pihak mematuhi aturan yang ada demi kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Selain itu, Elisa juga menegaskan bahwa segala bentuk kampanye tidak hanya terbatas pada pemasangan APK di lapangan, tetapi juga mencakup iklan-iklan kandidat di media online, media sosial, dan kanal-kanal digital lainnya.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa kampanye melalui media sosial atau iklan digital selama masa tenang juga dilarang. Jika ditemukan iklan yang masih tayang di platform manapun, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Elisa kepada papuadalamberita.com ditempat yang sama.
Bawaslu Papua Barat berkomitmen untuk menegakkan regulasi Pilkada dengan tegas, memastikan semua pihak mematuhi aturan yang ada demi kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.(*)
Penulis: Rustam Madubun
Editor: Papuadalamberita.com