PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak yang dinonaktifkan kini telah kembali diaktifkan oleh KPU RI.Pengaktifan kembali Ketua dan anggota KPU Fakfak itu tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor : 4317/SDM.10-SD/04/2024, tertanggal 26 November 2024, yang ditandatangai Sekretaris Jenderal Bernad Dermawan Sutrisno.
Pengaktifan kembali Ketua dan Anggota KPU Fakfak sejak 26 November 2024 sehingga dengan diaktifkan kembali maka Ketua KPU Fakfak dan anggota sudah mulai aktif melaksanakan tugas mereka sejak Selasa (26/11/2024).
Dengan keptusan tersebut, maka kini jabatan Ketua KPU Fakfak Hendra J.C. Talla, SH dan anggota Marthen Luther Singgir, Mohammad Idris Rumata, Nur Hasmiah dan Yosan Massa mulai aktif melaksanakan tugas untuk menyukseskan Pilkada Fakfak 2024.
Sekretaris KPU Fakfak, Muhammad Ikhsan Payapo, SH., pada saat pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan, yang berlangsung di gudang logistik KPU Fakfak, membenarkan pengaktifkan kembali Ketua dan anggota KPU Fakfak oleh KPU RI.
“Ketua KPU dan anggota telah diaktifkan kembali sesuai surat keputusan KPU tertanggal 26 November 2024,” ungkap Muhammad Ikhsan Payapo, dihadapan Forkopimda, Sekda Fakfak, Bawaslu Fakfak yang menyaksikan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan, Selasa malam (26/11/2024)
Menurutnya, terhadap surat pengaktifan kembali Ketua dan anggota KPU Fakfak tersebut, pihaknya sudah mendapat perintah dari Sekretaris KPU Papua Barat untuk menyerahkan surat tersebut dan salinannya kepada 5 Komisioner KPU Fakfak.
“Kami sudah mendapatkan perintah untuk menyerahkan softcopy surat keputusan tersebut kepada anggota KPU Fakfak,” ungkap Sekretaris KPU Fakfak, Muhammad Ikhsan Payapo di gudang logistik KPU Fakfak.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Ketua dan Anggota Komisioner KPU Fakfak sebelumnya dinonaktifkan pasca keptusan KPU Fakfak tertanggal 10 November 2024 yang mendiskualifikasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
Sejak dinonaktifkan pada 13 November 2024, tugas KPU Fakfak diambil alih oleh KPU Papua Barat hingga pada 19 November 2024 Paskalis Semunya membatalkan keputusan diskualifikasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1.(Enrico Letsoin)