Papua Barat

Ketua DPR Lantik Lois, Peraih 2.499 Suara Sah Pilcaleg Sebagai Anggota PAW

276
×

Ketua DPR Lantik Lois, Peraih 2.499 Suara Sah Pilcaleg Sebagai Anggota PAW

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.Ip melantik Lois Nelson Rumakewi sebagai anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan oleh rohaniawan, disaksikan Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (22/9/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, S.Ip, melantik Lois Nelson Rumakewi, calon legislatif nomor urut 3 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Partai Golongan Karya (Golkar), sebagai anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pelantikan digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan III Tahun 2025 digelar dalam rangka pengambilan sumpah, janji, dan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Papua Barat untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029. di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (22/9/2025), ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, dan penyematan pin anggota dewan oleh Ketua DPR Papua Barat.

Lois Nelson Rumakewi usai dilantik sebagai anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), langsung menempati kursi deretan anggota DPR Papua Barat dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.Ip, disaksikan Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si serta undangan yang hadir di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (22/9/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

Lois Nelson Rumakewi menggantikan Adrianus Mansim, anggota DPR Papua Barat dari Partai Golkar.

Pada Pemilu Legislatif 2024, Lois meraih 2.499 suara sah, berada di posisi ketiga setelah Adrianus Mansim dengan 2.646 suara sah, serta Ahmad Kuddus, ST yang meraih suara terbanyak di Dapil 1 Manokwari dengan 3.571 suara sah.

Urutan perolehan suara tersebut tercatat dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR Papua Barat Tahun 2024.

Dasar hukum PAW ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2795 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR Papua Barat masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar.

Dengan pelantikan ini, Partai Golkar tetap mempertahankan kursinya di DPR Papua Barat. Prosesi berlangsung khidmat dan dihadiri pimpinan DPR Papua Barat, perwakilan pemerintah daerah, serta unsur partai politik.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *