PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni, memberikan pernyataan untuk menjaga marwa partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni dan seluruh kepengurusannya tidak dideskreditkan karena informasi keliru.
Baca juga: PMK2 Minta Audens, DPD Golkar Teluk Bintuni Tolak, Kenapa?
Berikut ini klarifikasi dan tanggapan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Teluk Bintuni Dr Andreas Ciokan, MM sebagai berikut :
- Bahwa surat DPP Partai Golkar dengan NO: B-198/Golkar/ III /2020 tertanggal 20 maret 2020 perihal penetapan sementara calon kepala daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang akan diusung partai Golkar, dalam bentuk surat penugasan, sesungguhnya sampai dengan klarifikasi ini disusun, surat penugasan tersebut belum pernah sampai atau diterima secara resmi dalam bentuk fisik yang sah oleh pengurus DPD partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni .
Sehingga informasi dan pernyataan yang disampaikan bakal calon Ir Petrus Kasihiw dan timnya merupakan pernyataan dan pemberitaan yang tidak benar.
- Begitu pula dengan pernyataan dan informasi bahwa bakal calon dan tim PMK-2 sudah pernah menyampaikan surat permintaan beraudensi dengan DPD partai Golkar Teluk Bintuni tertanggal 20 Maret 2020, perlu diklarifikasi.
‘’Bahwa kami dan jajaran pengurus partai Golkar tidak pernah melihat atau menerima surat tersebut sehingga menurut kami, ini adalah pernyataan yang tidak benar adanya, dan patut diduga sebagai “trik” komunikasi politik untuk menyalahkan pengurus DPD partai Golkar Teluk Bintuni. Hal ini terkonfirmasi dari tanggal keluarnya surat tersebut bersamaan dengan tanggal keluarnya surat penugasan DPP partai Golkar ( 20 maret 2020 ),’’ ujarnya dalam pres rilis yang dterima papuadadalamberita.com, Senin (15/6/2020).
- Selanjutnya berkaitan dengan bentuk dan cara berkomunikasi serta sepak terjang yang dilakukan oleh bakal calon dan pasangannya bersama Tim PMK -2 yang tercermin dalam foto -foto memberikan gambaran dan kesimpulan khususnya bagi kami selaku wakil ketua bidang pemenangan Pemilu, bahwa sesungguhnya bakal calon ini, tidak serius dan tidak menunjukkan etikad baik untuk berkoalisi dengan partai Golkar tetapi mungkin memiliki semangat dan niat untuk kepentingan lainnya.
4. Terkait usulan bakal calon bupati dari partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni, perlu dijelaskan bahwa urusan dan tanggung jawab ini telah didiskusikan dengan DPP partai Golkar secara comperhensip pada saat Rakornis Nasional partai Golkar melalui Vicom tanggal 6 juni 2020.
”Sehingga menurut kami urusan dan kewenangan penetapan bakal calon yang akan diusung partai Golkar dalam Pemilu-Kada yang akan datang merupakan tugas dan tanggung jawab partai Golkar berdasarkan mekanisme dan tahapan yang telah dikeluarkan oleh DPP . Maka, “surat rekomendasi” adalah sebagai bentuk final dukungan partai dan bukan surat penugasan sementara.
Rakornis Nasional pada tanggal 6 juni 2020 adalah bagian dari tahapan pemenangan pemilu dan berbagai pentahapannya di daerah telah selesai dilaksanakan sesuai dengan mekanisme partai Golkar, sehingga tidak dapat diatur menurut kehendak atau mekanisme yang tidak dianut Partai Golkar.
Demikian klarifikasi dan tanggapan kami semoga masyarakat Teluk Bintuni dan semua yang berkepentingan dengan politik lokal dapat mencermati dan memaknainya secara obyektif.
Klarifikasi ini merupakan tanggung jawab dan tugas kami sebagai kader partai untuk menjaga harkat dan martabat partai atas pemberitaan sebelumnya.(tam)