Pemilik Klinik Satria Medika, Rida Angriani (Kanan) Didampingi Penasihat Hukum, Yunus Basari, SH, Setelah Membuat Laporan Polisi di Polres Fakfak. Senin 15 Juni 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Fakfak dengan inisial AL akhirnya di Polisikan pemilik Klinik Satria Medika, Rida Angriani bersama penasihat hukumnya, Yunus Basari, SH.
Rida Angriani pemilik klinik Satria Medika bersama penasihat hukumnya, Yunus Basari, SH, mendatangi Polres Fakfak pada Senin 15 Juni 2020 sekitar jam 10.00 WIT dan membuat laporan polisi di SPKT Polres Fakfak.
Usai membuat laporan polisi atas tudingan Ketua DKR Fakfak, Polres Fakfak pun menerbitkan Laporan Polisi (LP) pengaduan dengan nomor polisi LP.B/196/VI/2020, sehingga atas laporan Polisi tersebut, pihak pelapor pemilik klinik Satria Medika bersama penasihat hukumnya langsung dilakukan pemeriksaan awal di Sat. Reskrim Polres Fakfak.
Rida Angriani ketika didampingi penasihat hukum Yunus Basari, SH, sebelum melakukan pemeriksaan awal di Sat. Reskrim Polres Fakfak, kepada sejumlah wartawan di depan ruang SPKT Polres Fakfak, mengatakan, kehadiaran mereka berdua di Polres Fakfak dalam rangka membuat pengaduan terhadap ketua DKR Fakfak dengan inisial AL yang telah menyoroti klinik swasta tersebut dalam melakukan pungutan biaya rapid test dengan nilai Rp. 1.000.000,- di beberapa media.
Pemilik klinik tersebut, juga mengatakan, klinik Satria Medika adalah murni swasta dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Daerah bahkan alat rapid test yang digunakan untuk pelayanan pemeriksaan Covid -19 tidak digunakan dari Pemerintah Daerah namun alat tersebut dibeli melalui distributor langganan.
“Klinik Satria Medika murni swasta dan alat rapid test tersebut tidak menggunakan milik Pemerintah Daerah melainkan reapid test tersebut dibeli pihak klinik Satria Medika melalui distributor langganan”, tuturnya.
Advokad Yunus Basari, SH (Berdiri) Saat Mendampingi Kliennya Pemilik Klinik Satria Medika Fakfak Membuat Laporan Polisi di Ruang SPKT Polres Fakfak. Senin 15 Juni 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
Menurutnya, pelayanan rapid test di klinik miliknya sebenarnya dilakukan hanya untuk beberapa karyawan perusahaan karena sudah ada perjanjian kerjasama sesuai dengan harga yang telah ditetapkan bahkan harga rapid test dengan besaran Rp.1.000.000,- sudah sesuai dengan hasil asesmen.
“Sebenarnya pelayanan rapid test di klinik dengan harga tersebut yang sesuai dengan hasil asesmen hanya untuk karyawan beberapa perusahaan yang telah dilakukan kerjasama, namun setelah pelayanan rapid test berjalan ada juga masyarakat yang datang di klinik untuk meminta bantuan agar dilakukan rapid test guna kepentingan mereka keluar Fakfak dan itu kami bantu dan tentunya harga rapid test juga diberlakukan sama”, tukasnya
Lanjutnya, untuk melakukan rapid test di kliniknya tidak saja dengan mengambil darah dan diberikan kertas hasil rapid melainkan dalam melakukan rapid di kilnik Satria Medika yang digunakan adalah plasma darah sehingga hasilnya valid bahkan bila hasilnya positif akan ditangani sesuai dengan SOP hingga bertanggung jawab untuk pengiriman hasil guna dilakukan swab test.
Dia menilai pemberitaan terkait pungutan biaya rapid test yang dilakukan Ketua DKR Fakfak sudah pada penggiringan opini yang tentunya merugikan pihak klinik miliknya, pungkas Rida Angriani selaku pemilik klinik Satria Medika.
Sementara itu penasihat hukum Yunus Basari, SH, ketika mendampingi klinenya, membenarkan laporan Polisi yang diadukan pihaknya kepada Ketua DKR Fakfak, dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang – Undang ITE.
“Laporannya terkait pencemaran nama baik dengan menggunakan UU ITE”, tegas Yunus Basari, SH.
Menurut Yunus Basari, awal pemberitaan Ketua DKR Fakfak tersebut yang telah merugikan kliennya pihak klinik Satria Medika, sebagai penasihat hukum dari pemilik klinik tersebut telah meminta Ketua DKR untuk kembali meluruskan pemberitaan tersebut namun yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi sehingga pihaknya terpaksa melakukan upaya hukum dengan membuat laporan Polisi yang telah merugikan kliennya.(RL 07)













