Komaruddin Watubun Pimpin RDP Pansus DPR RI Bersama Gubernur Papua Barat, Ini Pesan Dominggus Mandacan
Papua Barat Mei 3, 2021 admin 0

Gubernur Papua Barat bersama Ketua Pansus DPR RI dan Anggota Pansus DPR RI, Senin (3/5/2021) di Kantor Gubernur Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang Otsus, DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perubahan UU nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. RDP Dipimpinan Ketua Pansus perubahan UU Otsus Komaruddin Watubun, SH bresama Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan dan Ditjen Otda Drs Akmal Malik, MSi, Senin (3/5/2021) di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari.
‘’Otonomi khusus Papua merupakan kebijakan politik bangsa Indonesia dalam melaksanakan berbagai persoalan di Tanah ini. Otsus Papua bukan sekedar ada begitu saja, ini atas inisiatif kemajuan sadar bangsa Indonesia kepada rakyat Papua ketika itu disebut Provinsi Irian Jaya,’’ sebut Gubernur Papua Barat dihadapan peserta RDP dari berbagi elemen masyarakat.
Menurut Gubernur Papua Barat, UU Otsus ada atas dasar desakan politik dan desakan dis integrasi bangsa antara rakyat Papua dengan pemimpin bangsa Indonesia ketika itu.
‘’Untuk itu, melalui kehadiran kunjungan kerja Pansus DPR RI hari ini (Senin, red), mengingatkan kita kembali akan peristiwa masa lampau, di mana 22 tahun silam, peran DPR RI dan MPR RI pada tahun 1999 memegang peran penting melalui Ketetapan MPR RI Nomor. 4/MPR/1999 tentang GBHN, TAP MPR RI Nomor 4/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah,’’ ujar gubernur.
Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan dan Ditjen Otda Drs Akmal Malik, MSi, Senin (3/5/2021) di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari. Senin (3/5/2021) di Kantor Gubernur Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Ia mengatakan, ketetapan MPR RI, sebagai keputusan politik bagi MPR dan DPR RI ketika itu merespon persoalan Papua di Provinsi Irian Jaya ketika itu untuk segera ditindaklanjuti dan diatasi, maka lahirlah undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
‘’Forum hari ini mengingatkan kita kembali akan peristiwa lampau proses pembentukan undang-undang otsus ini. untuk itu melalui kehadiran Pansus DPR RI hari ini menjadi penting bagi kita semua khususnya rakyat Papua di Provinsi Papua Barat agar dapat memanfaatkan momentum kehadiran anggota Pansus DPR RI untuk menyampaikan permasalahan terkait pelaksanaan otonomi khusus Papua selama 20 tahun pelaksanaan yang lalu, dan untuk dapat menentukan perubahan pembangunan Papua kedepan dalam era yang baru melalui kesempatan perubahan kedua atas rancangan undang-undang tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat,’’ kata gubernur.
Drs Dominggus Mandacan mengatakan, kehadiran otonomi khusus Papua memberikan dampak yang positif, di mana dapat mempengaruhi perubahan pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, jika dibandingkan Provinsi Irian Jaya sebelum adanya otonomi khusus.
Dampak Otsus Papua tidak hanya dialami, dirasakan dan dinikmati orang asli Papua, namun manfaat Otsus Papua dapat juga dirasakan dan dinikmati semua penduduk di Provinsi Papua Barat.
‘’Dalam kesempatan kunjungan kerja Pansus DPR RI hari ini, saya sebagai gubernur Papua Barat atas nama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, baik di tingkat provinsi dan menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pansus Bapak Komarudin Watubun SH, MH dan rombongan DPR RI atas kehadirannya di Provinsi Papua Barat, untuk mendengar laporan pelaksanaan Otsus Papua maupun hasil evaluasi pembangunan di Provinsi Papua Barat sebagai masukan penting dijadikan pertimbangan pimpinan dan anggota Pansus DPR RI dalam membahas rancangan UU tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua sesuai kewenangan dimiliki,’’ ucap Dominggus Mandacan.
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan Saat RDP bersama Pansus DPR RI , Senin (3/5/2021) di Kantor Gubernur Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Lanjut Doiminggus Mandacan, bhawa keberadaan Otsus Papua selama 21 tahun pelaksanaan, dikatakan melalui dana Otsus dapat memacu pertumbuhan pembangunan begitu cepat mengalami peningkatan yang signifikan.
Walaupun di sisi lain masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan. Jika dibandingkan dengan pembangunan sebelum adanya otsus dan setelah Otsus, banyak perbedaan yang jauh dibandingkan masa sebelum ada Otsus.
‘’Misalkan indeks pembangunan manusia IPM meningkat cukup signifikan yaitu dari 54,45 pada tahun 2010 menjadi 60,84 tahun 2019 meningkat 6,4 untuk provinsi Papua. Rata-rata peningkatan tersebut lebih baik jika dibandingkan dengan rata-rata peningkatan nasional 0,503 pertahun. Jumlah penduduk miskin di Papua Barat menurun menjadi 23,01% di tahun 2019,’’ tegas Mandacan.
Meskipun ada peningkatan kesejahteraan, Provinsi Papua Barat masih Tertinggal dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Dan masuk dalam kategori Daerah Tertinggal berdasarkan Perpres nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 sebanyak 22 dari 28 kabupaten dan satu kota di provinsi Papua ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal, dan sebanyak 8 dari 12 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua Barat sebagai Daerah
Permasalahan Papua akan lebih baik kedepan sebagai satu bangsa dalam bingkai negara kesatuan republik republik Indonesia yang kita
Yang kita cintai ini, hanya bisa diukur dan dipastikan melalui perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Melalui momentum perubahan kedua atas UU Otsus bagi Provinsi Papua, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat serta seluruh rakyat menyampaikan sikap dan dukungan kepada Pansus DPR RI untuk melanjutkan perjuangan politik melalui lembaga parlemen untuk mendukung penyelesaian konflik politik kesenjangan pembangunan, melalui pembentukan dan pengesahan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 menjadi UU dengan memperhatikan permasalahan dan kebutuhan daerah Papua khususnya bagi kepentingan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ke depan yang lebih baik dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut gubernur adapun permasalahan Otsus Papua yang selama ini dirasakan dan dianggap menjadi penting dipertimbangan oleh Pansus DPR RI adalah mencakup :
Ketua DPR PApua Barat, Pangdam XVIII/Kasuari, Kapolda Papua Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Ketua MRP Papua Barat Saat RDP bersama Pansus DPR RI , Senin (3/5/2021) di Kantor Gubernur Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Masalah kewenangan Otsus Papua sebagaimana diamanatkan dalam pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dimana selama ini menjadi sulit dilaksanakan karena perintah yang diatur tidak memberi arahan yang cukup bagi pemerintah daerah dalam menterjemahkan, sehingga terkesan otsus Papua dilihat hanya uang bukan kewenangan.
‘’Dalam kaitan dengan perubahan Pasal 34 ayat 3 poin B angka 4 dan angka 5 undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 agar dapat dipertimbangkan oleh Pansus DPR RI untuk mendapat perhatian dalam pembahasan RUU perubahan,’’ ujar Dominggus.
Lebih lanjut dikatakan, poin itu menjadi penting bagi kami karena di Provinsi Papua Barat memiliki potensi sumber daya alam yang ada khususnya industri minyak dan gas bumi yang ada di wilayah Papua Barat, tentu menjanjikan ke depan akan mempengaruhi sumber pendapatan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan di segala bidang kehidupan.
Gubernur Papua Barat bersama Ketua Pansus DPR RI dan Anggota Pansusu DPR RI, Senin (3/5/2021) di Kantor Gubernur Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
‘’Oleh sebab itu, kiranya menjadi perhatian bagi Pansus DPR RI agar dapat dibahas dan ditetapkan sebagai satu kesatuan dalam perubahan undang-undang Otsus tahap kedua bersamaan dengan dana Otsus 2% DAU nasional yang akan berakhir pada November 2021 akan dating,’’ terang Dominggus.
Kata Dominggus, bahwa Tim Pansus DPR RI merupakan perwakilan politik rakyat yang ada di parlemen, kami rakyat Papua dapat Dapat menitipkan suara orang Papua melalui perubahan UU Otsus demi masa depan Papua yang lebih maju, aman dan sejahtera dalam mewujudkan Indonesia yang utuh dan damai sejahtera.(tam)
Related Posts
-
Anggota DPR RI Fraksi PKS: Harus Satu Kursi DPR RI dari PKS Papua Barat
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hj Saadiyah Uluputty ST dihadapan peserta Muswil DPW PKS Papua…
-
Gubernur Pimpin Apel Siaga Hadapi Bencana Alam di Papua Barat
Kapolda Papua Barat dan Gubernur Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI…
-
11 Anggota DPR-Papua Barat Mekanisme Pengangkatan Dimajukan Pelantikannya
Gubernur Papua Barat, Ketua DPR Papua Barat, dan Wakil-wakil Ketua DPR Papua Barat pada pelantikan…
-
Gubernur Papua Barat Perlu Evaluasi UU Otsus
Ilustrasi: rmdisgraf.papuadalamberita.com PAPUADALAMBERITA.COM, Manokwari - Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum…
-
Gubernur Perintahkan Audit Yayasan Penerima Hibah Pemprov Papua Barat
GUBERNUR Papua Barat Dominggus Mandacan (kiri).FOTO: antaranews papua barat PAPUDALAMBERITA.COM, Manokwari - Gubernur Papua Barat…
Umat Katolik Tomage Bangun Gereja secara Swadaya
Papua Barat Mei 28, 2023 0
No comments so far.
Be first to leave comment below.