Papua Barat

KPPN Fakfak Gelar FGD Bersama Kapolres dan Kajari Dalam Rangka Pembangunan ZI menuju WBBM 2023

202
×

KPPN Fakfak Gelar FGD Bersama Kapolres dan Kajari Dalam Rangka Pembangunan ZI menuju WBBM 2023

Sebarkan artikel ini

Kapolres Fakfak AKBP. Hendriyana, SE.,MH., Kepala KPPN Fakfak Yofi Habibie Adnan dan Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH.,MH.,  Dalam Forum Group Discussion FGD Penguatan Integritas Pegawai KPPN Fakfak Dalam Rangka Pembangunan ZI menuju WBBM 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA. 

Kapolres Fakfak AKBP. Hendriyana, SE.,MH., Kepala KPPN Fakfak Yofi Habibie Adnan dan Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH.,MH., Bersama Para Pegawai KPPN Fakfak. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK –  Integritas merupakan salah satu atribut penting yang harus dimiliki seorang pejabat publik dan pelayan masyarakat. Integritas seorang pegawai ASN merupakan faktor kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, serta pelayanan publik yang prima.

Kareana itu dalam rangka menindaklanjuti pencanangan Zona Integritas (ZI), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak mengadakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Penguatan Integritas Pegawai KPPN Fakfak Dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023”.

Kegiatan ini, diadakan pada hari Selasa, 07 Maret 2023 bertempat di aula KPPN Fakfak, dengan menghadirkan Kepala Kepolisian Resort Fakfak AKBP. Hendriyana, SE.,MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SE.,MH. sebagai narasumber.

Ketika membuka FGD dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023, Kepala KPPN Fakfak Yofi Habibie Adnan mengatakan, Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBBM melalui reformasi birokrasi, pencegahan korupsi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya pada Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi komponen manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan pengawasan, SIARAN PERS penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Implementasi integritas semoga bisa semakin ditingkatkan dengan adanya kegiatan-kegiatan sosialisasi dan FGD bersama dengan narasumber – narasumber yang kompeten dalam bidang penegakan hukum dan pengayom masyarakat.

Dalam FGD Penguatan Zona Integritas ini, Kepala Kepolisian Resort Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH., menyampaikan program penguatan integritas harus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan adanya role model – role model yang baik dari unsur pimpinan.

Menurut Kapolres, Secara umum Kementerian Keuangan melalui KPPN Fakfak sudah melaksanakan pelayanan publik yang baik dengan mengedepankan tata Kelola SDM dan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal.

Hal ini tentunya Kata Kapolres Hendriyana, memperkuat reformasi birokrasi menjadi sangat baik sehingga potensi korupsi, kolusi dan nepotisme dapat diawasi dan dicegah oleh sistem internal. Kedepan hal-hal yang perlu terus dijaga kualitasnya adalah dalam hal manajemen perubahan, penataan tatalaksana, SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, adanya inovasi organisasi untuk mencapai prinsip good governance melalui perubahan struktur dan instrument, reward dan punishment yang transparan serta budaya kerja yang baik diharapkan dapat membentuk pelayanan kepada publik secara efisien dan dapat diandalkan tutup Kepala Kepolisian Resort Fakfak.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH.,MH., memberikan pemaparan pembangungan zona integritas melalui peningkatan awareness para aparatur negara terhadap potensi korupsi yang bisa timbul dalam pelayanan publik.

Dikatakan Kajari, jenis – jenis korupsi yang dapat muncul adalah dalam hal perbuatan merugikan negara, suap, gratifikasi, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang dan adanya konflik kepentingan.

Lebih lanjut menurutnya, penguatan di bidang pengawasan dapat terus dikembangkan secara optimal dengan penerapan model tiga lini dimana adanya pengawasan dari unsur manajemen, kemudian pengawasan oleh unit kepatuhan internal dan selanjutnya pengawasan oleh tim inspektorat jenderal pada tiap organisasi.

Dengan terbentuknya budaya kerja yang baik serta role model pemimpin yang berintegritas akan menjadi modal yang dalam baik upaya peningkatan integritas, tutup Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak.(rls/RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *