DPRP Papua Barat
Papua Barat

KPU Batasi Iklan Kampanye Pilkada Hingga 23 November 2024 Pukul 23.59 WIT

344
×

KPU Batasi Iklan Kampanye Pilkada Hingga 23 November 2024 Pukul 23.59 WIT

Sebarkan artikel ini
Sidrman yang ditemui wartawan di RSUD Provinsi, Sabtu (31/8/2024). FOTO RUSTAM MADUBUN PAPUADALAMBERITA
Print

PAPUADALMBERITA.COM.MANOKWARI –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mematuhi batas waktu pemasangan iklan kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman,S.Pt, menegaskan bahwa semua iklan kampanye yang terpasang di media cetak, online, dan elektronik harus dihentikan paling lambat pada tanggal 23 November 2024, pukul 23.59 WIT.

“Seluruh iklan kampanye, baik yang melalui media cetak, online, maupun elektronik, harus sudah tidak tayang lagi setelah batas waktu yang telah ditentukan,’’ ujar Sidarman yang dihubungi papuadalamberita.com melalui sambungan whatsapp, Rabu (20/11/2024) pagi.

‘’Kami ingin memastikan bahwa tahapan kampanye dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu proses Pemilu yang adil dan transparan,” sambung Sidarman saat.

Menurut Sidarman, ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keseimbangan antara kandidat dalam menyampaikan visi-misi kepada publik, serta mencegah adanya potensi ketidakadilan dalam proses kampanye yang berlangsung.

KPU juga mengingatkan bahwa iklan kampanye yang masih terpasang setelah batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Sidarman menjelaskan bahwa KPU akan bekerja sama dengan pihak media dan lembaga pengawas untuk memastikan iklan-iklan kampanye diturunkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami sudah koordinasi dengan berbagai media dalam grup whatsapp KPU Manokwari untuk memastikan bahwa iklan kampanye tidak melanggar batas waktu yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Diarman yang mantan wartawan senior Papua Barat ini menambahkan memasuki tanggal 24 sampai 26 November 2024 , adalah masa tenang menuju hari pemilihan.

Sehingga selain media yang harus menghentikan penayangan iklan, tim pasangan calon tidak diperbolehkan lagi lakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Jelas Sidarman, bahwa aturan penayangan iklan kampanye Pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu dari pasal 39-45.
KPU Manokwari berharap pasangan calon dan tim kampanye dapat mematuhi regulasi ini demi menciptakan Pilkada yang tertib, transparan, dan adil.

Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada Manokwari 2024 berjalan dengan lancar, dengan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua peserta.(*)

Penulis: Rustam Madubun

Editor: Papuadalamberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *