PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pentingnya kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi antara seluruh pihak terkait dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Hal ini diungkapkan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan, Dr. Niko U. Tike, SE, pada pembukaan disiminasi aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD) dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Sosialisasi itu diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat di Aston New Hotel Manokwari, Rabu (20/11/2024).
Dr. Niko Tike mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan BMD adalah ketidakteraturan dalam pendataan aset, yang sering kali menyebabkan kesulitan bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memantau status serta jumlah aset yang dikuasai atau dikelola.
‘’Untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah yang baik, dibutuhkan kerjasama yang solid serta kesamaan persepsi antara seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan BMD,” ujar Dr. Niko Tike.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi terkait implementasi aplikasi E-BMD ini sangat penting untuk menyesuaikan pengelolaan aset daerah dengan perkembangan teknologi dan sistem aturan yang berlaku.
Dr. Niko juga menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 memberikan pedoman yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
Hasil akhirnya akan digunakan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), yang menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Aplikasi E-BMD akan sangat membantu mencatat barang milik daerah secara lebih efisien dan real-time.
‘’Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta mempermudah proses pelaporan barang milik daerah yang selama ini masih terkendala ketidakteraturan,” tambah Dr. Niko Tike.(*)
-
Penulis: Rustam Madubun
-
Editor: Papuadalamberita.com