PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Selasa malam (27/11/2024), KPU Fakfak melaksanakan pemusnahan surat suara. Pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan ini dilakukan sehari jelang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada 27 November 2024, KPU Fakfak melakukan pemusnahan surat suara rusak dan surat surat lebih.
Pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih dilakukan di depan gudang logistik KPU Fakfak, jalan Imam Bonjol Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari, Fakfak – Papua Barat, dan disaksikan, Bupati Fakfak yang diwakili Sekda Fakfak, Drs. Ec. Sulaiman Uswanas dan Forkopimda, Bawaslu Fakfak dan Bawaslu Provinsi Papua Barat, Tiga Komisioner Fakfak yang telah diaktifkan, Selasa malam (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih tersebut dilakukan dengan membakar surat suara baik surat suara Pilkada Fakfak maupun surat suara Pilgub Papua Barat didalam tong yang telah disediakan.
Menurut Sekretaris KPU Fakfak, Muhammad Ikhsan Payapo, SH., sebelum dilakukan pemusnahan, bagian logistik telah mensortir sehingga untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 yang rusak sebanyak 108 lembar sedangkan yang kelebihan sebanyak 397 lembar sehingga total 505 lembar.
Untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat tahun 2024 yang mengalami kerusakan sebanyak 170 lembar dan yang kelebihan sebanyak 190 lembar, total sebanyak 360 lembar.
“Sebelum pemusnahan telah disortir bagian logistik sehingga untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang rusak dan kelebihan sebanyak 505 lembar sementara untuk surat suara Pilgub Papua Barat yang rusak dan kelebihan total sebanyak 360 lembar,” tutupnya.(Enrico Letsoin)