PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mengadakan Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 pada Minggu, 25 Agustus 2024, di Aula Kantor KPU Fakfak, Jalan Kadamber, Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari, Fakfak, Papua Barat, Rapat ini dimulai pukul 14.00 WIT hingga selesai.
Rapat Koordinasi yang dipimpin Ketua KPU Fakfak Hendra J.C. Talla, SH., dengan didampingi 3 komisioner KPU Fakfak dan Sekretaris KPU Fakfak, dihadiri Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Fakfak serta perwakilan dari TNI/Polri dan Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan tahapan – tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.
Rapat koordinasi pembahasan mencakup berbagai aspek teknis pencalonan, termasuk persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh para pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Fakfak.
Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, S.H, dalam voice note yang dikirim ke grup Humas KPU Fakfak, menyampaikan bahwa rapat ini membahas sejumlah hal penting, diantaranya :
KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak. Minggu (25/8/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.
1./ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) : KPU Fakfak membahas implikasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU RI telah menindaklanjuti putusan ini melalui surat dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024, yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan tahapan Pilkada.
2./ Persiapan Pendaftaran : Rapat juga menegaskan persiapan pendaftaran calon yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran dimulai pukul 08:00 hingga 16:00 WIT pada 27-28 Agustus, dan pukul 08:00 hingga 23:59 WIT pada 29 Agustus.
3./ Penunjukan Admin Silon : KPU mengingatkan pentingnya penunjukan Admin Silon dan petugas penghubung (LO) oleh partai politik sesuai Pasal 92 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Penunjukan ini harus dilakukan dengan surat resmi.
4./ Penginputan Dokumen ke Aplikasi Silon : Pentingnya penginputan dokumen persyaratan pencalonan dan calon ke dalam aplikasi Silon sesuai Pasal 13 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga menjadi sorotan dalam rapat ini.
5./ Koordinasi dengan Bawaslu : Bawaslu Kabupaten Fakfak akan mengawasi seluruh proses pendaftaran hingga penetapan calon untuk memastikan kelancaran dan ketertiban.
KPU Kabupaten Fakfak berharap agar seluruh partai politik dapat memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku demi kelancaran proses pendaftaran. Kolaborasi yang baik antara penyelenggara dan peserta sangat diharapkan agar tahapan Pilkada Fakfak 2024 berjalan sukses tanpa kendala, tutupnya.(rls)