Papua Barat

KPU Fakfak Kini Lakukan Verifikasi Administrasi, Ini Harus Diketahui Para Bacaleg dan Parpol

215
×

KPU Fakfak Kini Lakukan Verifikasi Administrasi, Ini Harus Diketahui Para Bacaleg dan Parpol

Sebarkan artikel ini
Print

Komisioner KPU Fakfak yang membidangi Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob, S.Pdi (Berdiri) Bersama Ketua KPU Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP. (Duduk). PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Setelah 18 Partai Politik (Parpol) mendaftarkan bakal calon anggota legisltaif (Bacaleg) sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023, maka sejak Senin kemarin (15/5/2023) sesuai tahapan, KPU Fakfak mulai melaksanakan verifikasi administrasi.

Dalam tahapan Verifikasi administrasi (Vermin), KPU Fakfak akan melakukan pemeriksaan kebenarakan berkas administrasi 358 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai Politik yang telah mendaftarkan bacalegnya di KPU Fakfak.

“Seharusnya jumlah bacaleg dari 18 Parpol sebanyak 360 namun PPP hanya mengusulkan 18 bacalegnya (kurang 2 bacaleg, satu dari Dapil I dan satunya lagi dari Dapil II)  sehingga terdatar jumlah bacaleg dari 18 Parpol hanya 358,” demikian dikatakan Komisioner KPU Fakfak yang membidangi Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob, S.Pdi., kepada papuadalamberita.com. di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2023).

Hasanudin menjelaskan, KPU Fakfak selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan. Dia mengatakan ada dua kategori yang digunakan dalam tahapan verifikasi administrasi bacaleg.

“Dari  tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. Itu ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan,” ujarnya.

Menurut Hasanudin, dalam tahapan verifikasi administrasi ini, KPU merujuk pada PKPU 10 pasal 12 sampai dengan pasal 23, yaitu terkait dengan  KPT elektronik, surat pernyataan bacaleg dalam model BB pernyataan, pengunduran diri bagi anggota politik dari ASN dan TNI/Polri, yang menjabat Kepala Kampung maupun arapat kampung.

Termasuk verifikasi administrasi terkait pernyataan tidak pernah dipidana penjara (bebas pidana dari Pengadilan Negeri) dan bagi mantan terpidana harus ada tiga dokumen yang diverifikasi (putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, surat keterangn dari Lapas, meengumumkan secara terbuka di media) dan vermin terkait ijasah bacaleg minimal berijasah SMA dan harus dilegalisir.

Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi bacaleg ini, kata Hasanudin, KPU Fakfak akan melakukan vermin (verifikasi administrasi) secara utuh dan benar sebagaimana tertuang didalam juknis 403 tentang pedoman teknis vermin dokumen bacaleg untuk tingkat Kabupaten/Kota

Tentunya dalam pelaksanaan vermin ini, KPU Fakfak akan melibatkan Bawaslu dan dalam tahapan pemeriksaan kebenaran dokumen administrasi bacaleg, bila ditemukan ada dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU 10 maupun juknis 352 maka akan ada perbaikan pada tahapan perbaikan berkas administarasi.

“Masa perbaikan berkas administrasi bacaleg akan berlangsung dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 sedangkan verifikasi administrasi perbaikan bacaleg akan dimulai dari 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 dan pada 6 Agustus 2023 KPU telah masuk pada tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS), ” ujar Hasanudin Rettob.

Ketika ditanya apakah dalam proses perbaikan berkas bacaleg, Parpol dapat dapat menggantikan bacaleg lain ? Hasanudin menjawab untuk pergantian bacaleg dalam tahapan perbaikan tergantung dari Parpol tersebut. “Kewengan ada di Partai Politik bila ingin menggantikan bacalegnya dalam tahapan ini tetapi tentunya harus memenuhi syarat, kalau dulu memang tidak bisa,” tutupnya.(RL  07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *