Papua Barat

KPU Fakfak Sosialisasi Cara Coblos yang Baik dan Benar

156
×

KPU Fakfak Sosialisasi Cara Coblos yang Baik dan Benar

Sebarkan artikel ini
KETUA KPU Kabupaten Fakfak (kanan). FOTO: Istimewa/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM, FAKFAK – Ketua KPU Fakfak, Dekry Radjaloa mengatakan bahwa dalam menghadapi Pemilu legislatif dan Presiden serentak 2019 digelar 17 April 2019 dan untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia jajaran KPU Melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pemilu agar dapat mencapai sasaran yang lebih substansial dengan mensosialisasikan cara mencoblos yang benar 

Kata dia, Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Yang kami lakukan adalah tata cara pemungutan dan penghitungan suara kepada peserta pemilu diberbagai Distrik, Kelurahan, kampung bahkan tingkat RT di Se Kabupaten Fakfak,” kata dia kepada media ini di ruang kerjanya kemarin 

Lanjut dia, yang terpenting adalah tata cara pemungutan dan penghitungan suara yang baik dan benar kepada masyarakat khususnya masyatakat yang menggunakan hak pilih dan jangan golput.

Kata dia  hal yang teknis selama pemungutan dan penghitungan suara seperti alur pemungutan suara, tata cara pemilih memberikan suara, tata cara pencoblosan surat suara, hingga pelaksanaan penghitungan suara yang baik dan benar.

Dibeberkan bahwa surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR, yang dicoblos adalah nama calon. Surat suara yang dicoblos lebih dari dua nama calon dalam satu partai dinyatakan sah untuk suara partai politik. Tetapi, apabila yang dicoblos lebih dari satu partai politik atau dua nama caleg dari partai yang berbeda, maka dinyatakan tidak sah.

Untuk calon DPD, kata dia surat suara dinyatakan sah apabila mencoblos nama calon, foto calon, dan/atau nomor urut calon, selama tidak keluar dari kotak yang telah disiapkan.

“Sedangkan, untuk presiden, surat suara dinyatakan sah jika mencoblos nomor urut paslon, gambar paslon, dan partai pengusung.” katanya.

Dikatakannya, lima jenis surat suara yang dicoblos dan kondisi penghitungan suara yang akan berlangsung terus hingga tuntas,  KPU di semua tingkatan harus lebih memahami dan penuh kehati-hatian dalam menjalankan tugas ini dengan baik.(ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *