Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP. FOTO: rico letsoin/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, Sabtu (26/10) telah menetapkan syarat jumlah minimun dan persebaran dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau calon independen dalam pemilu Kepada Daerah (Pemilu Kada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak 2020 sebanyak 5.179.
“Bahwa penetapan jumlah minimun dukungan pasangan calon perseorangan Kepala Daerah adalah bagian dari tahapan yang diatur dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan yang harus dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2019”, tandas Ketua KPU Fakfak Papua Barat, Dihuru Dekry Radjaloa, SP. Kepada papuadalamberita.com di ruang kerjanya Sabtu (26/10)
Dekry panggilan akrabnya, mengatakan, dalam keputusan KPU Fakfak Papua Barat, diputuskan batas minimum jumlah dukungan untuk pasangan calon (paslon) adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yaitu 51.783.
“Selanjutnya dukungan 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2019 sebesar 51.783 harus menyebar di lebih 50 persen di 9 Distrik dari 17 Distrik yang ada di Kabupaten Fakfak,” tutur Ketua KPU Fakfak, Dekry Radjaloa, SP.
Lebih lanjut Dekry mengatakan, untuk calon perseorangan yang akan meminta dukungan masyarakat harus menggunakan format surat dukungan dari KPU dan format dukungan tersebut dapat dilihat di website KPU, yang mana surat dukungan tersebut harus disertai dengan fotocopy KTP elektronik penduduk yang bersangkutan.
Seluruh dukungan calon perseorangan yang nantinya diperoleh calon perseorangan akan diverifikasi factual terhadap semua pendukung paslon tersebut. Verifikasi factual ini untuk membuktikan benar tidaknya pendukung tersebut mendukung paslon yang bersangkutan dalam Pilkada Fakfak tahun 2020.
Bila terpenuhi maka pasangan calon perseorangan bisa mendaftar saat tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Fakfak sesuai agenda KPU mulai 16 Juni sampai 18 Juni 2020, mendatang.
Dikatakan untuk louncing tahapan Pilkada serentak di Papua Barat akan berlangsung di Manokwari oleh KPU RI bersama KPU Provinsi Papua Barat dalam.
Louncing tahapan Pilkada akan dilaksanakan secara bersama – sama untuk 9 Kabupaten kota di Papua Barat yang melaksanakan Pilkada serentak dengan mengundang Bupati – Bupati dari 9 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada dan terkait louncing tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan di Manokwari atau Sorong, KPU Fakfak sudah mendapatkan pemberitahuan dari KPU Provinsi Papua Barat, tutur Dekry Radjaloa.(RL 07)