BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

KPU Manokwari Terima Satu Tanggapan Masyarakat

70
×

KPU Manokwari Terima Satu Tanggapan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KPU Manokwari Sosialisasi DCS Kepada Masyarakat. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA.

KPU Manokwari Sosialisasi DCS Kepada Masyarakat. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Sesuai jadwal tahapan pemilu 2024, Senin, 28 Agustus 2023 adalah hari terakhir KPU menerima tanggapan masyarakat terkait Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan KPU pada 18 Agustus lalu.

Sesuai pasal 71 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diatur bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Tanggapan tersebut, bisa dikirim ke E-Mail KPU maupun langsung datang ke Kantor KPU disertai bukti-bukti otentik, demikian disampaikan Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari.

Di KPU Manokwari, menurutya, selama 10 hari dibuka, KPU menerima satu tanggapan masyarakat. Satu laporan yang diterima tim Help Desk KPU yakni perihal adanya salah satu calon yang meninggal dunia. Laporan disampaikan seorang masyarakat disertai sejumlah bukti dan identitas pelapor.

Karena itu kata Christin R. Rumkabu, berdasarkan regulasi dan pedoman teknis, jika ada tanggapan maka KPU Manokwari wajib menindaklanjutinya ke partai politik yang bersangkutan. KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik perihal aduan masyarakat tersebut. Setelahnya, partai politik harus mengklarifikasi aduan itu kepada KPU.

“Terkait calon yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCS, sesuai pasal 73 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka partai politik diberi kesempatan mengganti calon tersebut. Partai politik, juga diharuskan melengkapi dokumen kematian maupun dokumen pendukung lainnya dari calon sebelumnya. Selain itu, partai politik juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan bagi calon pengganti,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada regulasi yang sama, setiap partai politik juga masih dimungkinkan untuk mengganti calon atau pindah daerah pemilihan sesuai DCS. Proses pindah dapil maupun penggantian sesuai jadwal tahapan akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.(rls/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *