Sekretaris DPD PDIP Papua Barat, Paulus Talimbekas, SK didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan PDIP H Saleh Siknun, SE yang ditemui wartawan seusai menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon DPDIP Papua Barat kepada KPU , Kamis (11/5/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) untuk DPR Papua Barat pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kantor KPU Papua Barat, Arfai Manokwari, Kamis (11/5/2023).
Berdasarkan pantauan papuadalamberita.com berkas PDIP diterima Ketua KPU, Paskalis Semuanya, Sekertaris KPU Michael Mote, anggota KPU Nurbertus, anggota KPU Abdul Halim Sidik, juga ikut hadir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat.
“Hari ini, Kamis, 11 Mei 2023, hadir perwakilan PDI Perjuangan Papua Barat untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR Papua Barat, disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Ketua KPU saat menerima utusan PDIP sebelum diserahkan berkas pendaftaran bakal caleg dari PDIP.
Kemudian Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Papua Barat, Paulus Talimbekas, SK didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan PDIP H Saleh Siknun, SE menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon PDIP Papua Barat kepada ketua KPU yang kemudian diperkisa tim teknis KPU.
Bakal calon anggota legislatif, sebagian yang dicalonkan juga berasal dari anggota legislatif incumbent.
PDI Perjuangan secara nasional melaksanakan pendaftaran di seluruh Indonesia. Dan hari ini di Papua Barat PDIP sebagai peserta ke-4 yang mendaftar ke KPU Papua Barat, setelah Partai Umat, Partai PKS, dan Partai Hanura yang lebih awal mendaftar.
‘’Sesuai instruksi parrtai dan kuota yang ada, jumlah calon legeslatif yang kita usulkan sebanyak 100%, yaitu sebanyak 35 orang calon legeslatif,’’ ujar Saleh Siknun yang ditemui wartawan seusai mendaftar di Kantor KPU Papua Barat, Kamis (11/5/2023).
Saleh mengatakan, PDI Perjuang mendaftar dengan dengan komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) satu (1) 12 orang, dengan jumlah kuota perempuan sebanyak tiga (3) orang.
Dapil dua (2) sebanyak lima (5) orang dengan kuota perempuan sebanyak dua (2) orang, Dapil tiga (3) sebanyak lima (5) dengan kuota perempuan dua (2) orang, Dapil empat (4) dengan kota perempuan dua (2), dan Dapil 5 tujuh orang dengan kota perempuan dua (2).
‘’Jadi sesuai dengan hasil pemeriksaan dokumen hari ini PDIP dinyatakan memenuhi persyaratan untuk selanjutnya kita mempersiapkan diri pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,’’ ujar Saleh Siknun.
Terkait target kursi diparlemen, Ia mengatakan tidak muluk-muluk untuk saat ini PDIP punya empat (4) kursi, target PDIP pada 2024 adalah 7 sampai 8 kursi ini adalah rasional.
‘’Karena sesuai pemetaan ada lima Dapil, maka target PDIP minimal setiap Dapil satu kursi, sementara ada Dapil yang mendapat dua kursiyaitu Dapil 2 Dapil 4 dan Dapil 5, hasil kajian kami minimal punya 7 kursi,’’ tegas Saleh.
Sekretaris DPD PDIP Papua Barat, Paulus Talimbekas, SK didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan PDIP H Saleh Siknun, SE saat penyerahan berkas pendaftaran bakal calon DPDIP Papua Barat kepada KPU , Kamis (11/5/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.
‘’Kami optimis, karena caleg kita ini terdistribusi baik, kita tidak hanya mempertimbangkan kader partai, kita juga mempertimbangkan kultur, kemudian kita mempertimbangkan keterwakilan agama, keterwakilan suku, sehingga kita percaya dan optimistis Dapil tertentu itu akan menyumbang lebih dari satu kursi,’’ sambung Seknun.
Saleh menegaskan, PDI Perjuangan juga mendaftar tiga bakal ncalon incumben pada Pemilu 2024 .
‘’Ada tiga orang incumben yang tentu adalah kekuatan kami, dan kami percaya bahwa teman-teman incomben punya basis yang dirawat baik, sehingga teman-teman yang sudah ada kita harap dapat tambahan suara,’’ujar Saleh.
Ketiga incumben yaitu Matius Menteng, Robert Manibui, dan dirinya sendiri, Saleh Siknun.
Saleh Siknun mengakui jika partainya mendaftarkan satu mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat.
Ia mengatakan pencalonan satu caleg mantan narapidana sah menurut undang-undang. Namun Saleh tidak merinci data calon legeslatif yang pernah tersangkut kasus korupsi itu.
‘’Sesuai aturan itu dibolehka, intinya bahwa selama ruang itu dibuka memenuhi persyaratan, sudah melalui proses, kemudian tahapan sudah dilalui, masa tahanan sudah dilalui, dan proses selanjutnya berjalan, persoalan ini sudah selesai,’’ tambah Siknun.
Diketahui bahwa KPU mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yaitu PKPU Nomor 31 Tahun 2018 dimana pada Pasal 45a menyebut caleg koruptor diperbolehkan mencalonkan dalam pemilu legislatif asal melakukan pengumumkan secara terbuka kepada publik.(tam)