PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat telah menerima hasil verifikasi faktual terkait keaslian bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Orang Asli Papua (OAP) dari Majelis Rakyat Papua (MRP) di Aula Husni Kamil Malik KPU Papua Barat, Senin (9/9/2024) malam.
Baca juga: MRP Rapat Gabungan Verfikasi Faktual Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2024
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya S.Sos menerima hasil verifikasi bakal calon gubernur Drs Dominggus Mandacan MS, dan bakal calon wakil gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, SH, MSI sebagai Orang Asli Papua yang diserahkan oleh Ketua Majelis Rayat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak.
Penyerahan hasil verifikasi faktual itu di saksikan seluruh komisioner KPU Papua Barat, Anggota MRP Papua Barat, Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie.
Dalam proses verifikasi, MRP secara cermat mengkaji kredibilitas dan keabsahan setiap bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Orang Asli Papua yang ditetapkan dalam rapat pleno yang dilakukan pada Senin (9/9/2024) di Hotel Aston Manokwari .
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan, tahapan Pilkada harus dikelola dengan prinsip tepat waktu dan berasaskan kepastian hukum.
‘’Karena itu secara kecepatan waktu MRP Papua Barat telah memenuhi itu, secara kepastian hukum MRP Papua Barat telah mengerjakan sesuai hukum yang diberikan dengan melaksanakan pasal 20 ayat 1 memberikan pertimbangan kepada setiap calon yang diusulkan oleh KPU Provinsi Papua Barat, ‘’ jelas Ketua KPU Papua Barat kepada wartwan di Kantor KPU Senin malam.

‘’Atas nama KPU, Kami menyampaikan terima kasih atas kepatuhan aturan yang digunakan oleh yang mulia MRP bersama seluruh Pokja yang telah melaksanakan verifikasi secara terpisah, yang benar itu dokumen harus secara terpisah seperti ini, tidak boleh satu paket, karena ini menyangkut syarat calon ,’’ jelas Paskalis memuji kerja MRP Papua Barat.
Ia melanjutkan, bahwa beda dengan syarat pasangan calon itu oleh partai politik saat mendaftar Pasangan calon, kalau MRP mendaftar calon.
‘’Sehingga MRP telah mengeluarkan keputusan Nomor: III untuk Pak Dominggus Dominggus dan keputusan Nomor : IV untuk Pak Mohamad Lakotani, yang sesungguhnya sama – sama yaitu memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP),’’ tegas Ketua KPU Papua Barat.
Paskalis Semunya mengatakan, yang diserahkan oleh MRP Itulah dokumen yang ber kepastian hukum mutlak memenuhi syarat huruf ‘’A’’.
‘’Berikutnya syarat yang lain kesarjana kita sudah verifikasi dan kita sudah kembalikan lengkap tinggal kita faktual ijazah mulai besok,’’ ungkap Paskalis.
Menurut Ketua KPU, karena KPU telah terima tinggal kita satukan dalam syarat-syarat formulir yang lain, yang kemudian nanti ada dokumen-dokumen yang wajib diumumkan untuk ditanggapi.
Dan dan ada juga yang dikecualikan seperti yang disampaikan ketua MPR Apabila ada tanggapan pertama kita klarifikasi adalah mrp dikerjakan.(rustam madubun)












