Papua Barat

KPU Tetapkan Dominggus Mandacan – Mohamad Lakotani Menang 92,88 Persen

563
×

KPU Tetapkan Dominggus Mandacan – Mohamad Lakotani Menang 92,88 Persen

Sebarkan artikel ini
Print
  • Drs Dominggus Mandacan, M.S.i dan Muhammad Lakotani, SH, M.S.i saling melempar senyum saat mengikuti rapat pleno penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2024 yang diselenggarakan KPU di Aula Husni Kamil Malik Kantor KPU Jalan Brigjen Abraham O Atururi Arfai Manokwari Ahad (8/12/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADLAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan Keputusan Nomor 337 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024.

Baca juga: Pasangan Calon Gubernur Papua Barat Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara di KPU

Keputusan itu dalam rapat pleno penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2024 yang digelar di Aula Husni Kamil Malik, KPU Papua Barat, di Jalan Abraham Atururi Arfai, Manokwari Ahad (8/12/2024) mengesahkan hasil pemilihan berdasarkan rekapitulasi perolehan suara yang tercatat dalam formulir Model D.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 1, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., dan Muhammad Lakotani, S.H., M.Si., meraih kemenangan mutlak dengan perolehan suara sah sebanyak 269.445 suara atau setara dengan 92,88% dari total suara sah yang ada.

Sementara itu, pasangan calon dengan kolom kosong (nomor urut 2) hanya memperoleh 20.643 suara sah, dengan persentase sebesar 7,12%.

”Keputusan ini ditetapkan KPU Provinsi Papua Barat pada hari Minggu, 8 Desember 2024, pukul 19:26 Waktu Indonesia Timur (WIT), dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya dalam rapat pleno.

”Keputusan tersebut juga sekaligus diumumkan kepada publik sebagai hasil final dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024,” sambung Ketua KPU Papua Barat.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, S.Sos., menegaskan bahwa hasil ini merupakan keputusan resmi.

Paskilasi Semunya menyebutkan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2024, total perolehan suara sah tercatat sebanyak 289.888 suara, sementara suara tidak sah mencapai 8.970 suara.

Dengan demikian, jumlah total suara sah dan tidak sah dalam pemilihan ini adalah 298.858 suara.

Rapat pleno penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2024 digelar dipimpin Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, S.Sos., yang didampingi jajaran komisioner KPU.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih-Parmas) KPU Papua Barat, Endang Wulansari; Ketua Divisi Program Data Informasi, Abdul Muin Salewe, S.Hut; Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, H. Abdul Halim Shidiq; serta Sekretaris KPU Papua Barat, Michael Mote, S.H., M.Hum.

Rapat pleno ini juga dihadiri Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir MTCP, Forkopimpda, Ketua Bawaslu Papua Barat Elisa Idie serta komisionernya, tim partai pengusung menjadi momen penting dalam proses tahapan pemilihan, yang juga menandai penetapan hasil resmi pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk Provinsi Papua Barat.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *