PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Fakfak, Senin (21/9/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menandai dimulainya pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan legislatif terkait arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, serta penyesuaian program dan belanja daerah untuk sisa tahun anggaran 2026.
Dokumen strategis itu diserahkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Aroby Hindom, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang mewakili Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP.
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIT dan diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRK Fakfak, Domianus Tuturop.
Dalam kesempatan tersebut, Aroby Hindom didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, di antaranya Kepala Bapperida Kabupaten Fakfak Abd. Razak Ibrahim Rengen, S.H., M.Si., Kepala BPKAD Fakfak Tajudin Lajahalia, S.IP., M.Si., serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bapperida Fakfak Muhammad Taher Rumoning, S.STP., M.M.
Melalui penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD tersebut, Pemkab Fakfak menyampaikan kerangka kebijakan umum anggaran, prioritas program dan kegiatan, serta plafon anggaran sementara yang akan menjadi dasar pembahasan bersama DPRK Fakfak.
Pembahasan APBD Perubahan menjadi bagian penting dalam memastikan penyesuaian anggaran tetap sejalan dengan kondisi fiskal daerah, realisasi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan pembangunan yang harus dituntaskan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Dengan diserahkannya dokumen KUA-PPAS ini, tahapan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif selanjutnya akan dilakukan untuk menyepakati arah dan prioritas perubahan anggaran Kabupaten Fakfak Tahun 2026.(enrico)













