
PAPUADALAMBERITA.COM,
JAYAPURA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua menyatakan
daerah berjuluk Bumi Cenderawasih itu memiliki jatah 1.080
kuota haji atau sebanyak 2,5 kloter pada 2019.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Pendeta Amsal Yowei, di Jayapura,
Rabu, mengatakan dari jatah 1.080 kuota haji ini, delapan di antaranya
merupakan Tenaga Petugas Haji Daerah (TPHD).
“Kuota haji 2019 secara nasional masih tetap sama dengan 2018 yaitu
sebanyak 221.000 orang yang terdiri atasi kuota haji regular sebanyak 204.000
dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang,” katanya.
Menurut Amsal, jamaah calon haji seluruh Indonesia akan diberangkatkan pada 7
Juli hingga 5 Agustus 2019 sesuai kloter yang telah ditentukan, namun hingga
kini belum ada keputusan mengenai kloter itu.
“Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 bahwa jamaah calon haji berhak
mendapatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah
haji, jadi mereka berhak mendapat bimbingan manasik sebanyak delapan
kali,” ujarnya.
Dia menjelaskan sementara dalam pelayanan, jamaah calon haji berhak mendapatkan
pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan kesehatan yang memadai, baik di
tanah air dan selama perjalanan maupun di Arab Saudi.
“Jamaah haji juga berhak mendapatkan perlindungan sebagai Warga Negara
Indonesia, pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah
air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air,” katanya.
Sedangkan bagi jamaah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu juga harus
bersabar karena segala sesuatu sudah diatur berdasarkan peraturan berlaku,
demikian Amsal Yowei.(ant)













