Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si Menyaksikan Penandatangan Berita Acara Pelantikan 13 Pejabat ASN di Lingkup Pemkab Fakfak. Selasa 18 Mei 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Direktur RSUD Fakfak dan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak Yang Berlangsung di Gedung Winder Tuare. Selasa 18 Mei 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, Selasa (18/5/2021) di gedung Winder Tuare, melantik 13 Pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kabupaten Fakfak.
Dari 13 pejabat tersebut, satu pejabat eselon II dengan jabatan baru Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kabupaten Fakfak yang dijabat Aroby Hindom, S.Sos, M.Si yang sebelumnya menjabat Staf ahli Bidang Pemerintahaan, Hukum dan Politik.
Selain melantik Aroby Hindom pada jabatan baru, Bupati Fakfak juga melantik dr. Karyani Kastella , S.Ked, M.Kes, Sp.Rad, yang sebelumnya menjabat Plt. Direktur RSUD Fakfak kini dengan pelantikan ini dr. Karyani Kastella resmi menjabat sebagai Direktur RSUD Fakfak.
Pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab Fakfak, yang dihadiri Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE, MM, Kepala Kesbangpol, Mahmud Labiru dan Asisten III Setda Fakfak, Girin, SE, Bupati Fakfak juga melantik Drs. Umar Alhamid, M.Si sebagai Sekertaris BKPSDM dan melantik Siti Maimunah, S.Sos, sebagai Sekertaris Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak.
Dalam pelantikan 13 pejabat ASN di lingkup Pemkab Fakfak ternyata Bupati Fakfak juga menonjobkan Mujusam Uswanas, SE, M.Si dari jabatan Kepala BKPSM Fakfak dan juga menonjobkan Erwin C.D Sahetapy, A.Pi, M.Si, dari jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak.
Untuk melaksanakan tugas Kepala BKPSDM selama belum adanya pejabata devinitif, Bupati Fakfak menunjuk Drs. Umar Alhamid, M.Si, yang kini menjabat Sekertaris sebagai Plt. Kepala BKPSDM Fakfak sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Bupati juga menunjuk, Siti Sri Wahyuni sebagai Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan.
Ini nama – nama 13 pejabat dilingkup Pemkab Fakfak yang dilantik Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, yakni, 1. Dr. Karyani Kastella, S.Ked, M.Kes, Rad sebagai Direktur RSUD Fakfak, 2. Aroby Hindom, S.Sos, M.Si, sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Fakfak, 3. Drs. Umar Alhamid, M.Si, sebagai Sekertaris BKPSDM, 4. Siti Maimuna, S.Sos, sebagai Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan, 5. Hasan Namudad, S.S.T.P, sebagai kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Setda Fakfak, 6. ABD. Kadir Heremba, S.S.T.P, sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokoler, 7. Ibrahim Tuturop, SE, M.Si, sebagai Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM.
Dan 8. Yohanis Agustinus Lefaan, SE, sebagai Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM, 9. Erna Maturbongs, SE, M.Si, sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur pada BKPSDM, 10. Adriana Karlina, S.S.T.Pi, sebagai Kepala Bidang Budidaya Ikan dan Penyelenggaraan TPI pada Dinas Kelautan dan Perikanan, 11. Zaldi Rismansyah Suparman, SE, sebagai Kepala Sub. Bagian Rumah Tangga pada Bagian Umum Setda Fakfak, 12. Rahma Hindom, S.S.T.P, sebagai Kepala Seksi Pengembangan Karier dan Promosi pada BKPSDM Fakfak, 13. Anwar Wergiri, Kepala Seksi Fasilitasi dan Profesi pada BKPSDM.
Menurut Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, selaku Bupati memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses manajemen aparatur sipil negara (ASN) namun saya (Bupati Fakfak) tetap mempertimbangkan kriteria untuk pelantikan 13 pejabat tersebut dengan tim penilai kinerja kepegawaian dalam hal ini Baperjakat.
“Saya (Bupati) dan Wakil Bupati bersama Pa Sekda sudah kordinasi terkait pelantikan ini walaupun ada beberapa pertimbangan – pertimbangan khusus karena di dalam aturan UU nomor 10 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”, tuturnya.
Dimana dengan aturan Undang – Undang tersebut diatas, untuk mengangkat dan memberhentikan, mengganti dan mutasi jabatan itu waktunya 6 bulan setelah pelantikan tetapi menurut Untung Tamsil, perlu ditegaskan hal mutasi ini menjadi kepentingan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak untuk mengevaluasi dan mendukung kebijakan kami dalam mengevaluasi kebijakan pembinaan, pungkas Bupati Fakfak Untung Tamsil.
“Kami (Bupati dan Wakil Bupati) sudah merumuskan ini dan mengajukan permohonan kepada Mentri Dalam Negeri dan Komisi ASN terhadap beberapa pejabat definitif eselon II,III bahkan eselon IV yang pada hari ini dilantik”.
Karena itu dengan penatikan 13 pejabat ASN di lingkup Pemkab Fakfak yang sudah dilaksanakan hari ini, sebagai Bupati Fakfak, Untung Tamsil, meminta dukungan dari para pejabat ini untuk dapat memberi dukungan kepadanya guna menyukseskan program visi misi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak menuju Fakfak Tersenyum, tutur Bupati Fakfak, Untung Tamsil.(RL 07)