Papua Barat

Lapas Fakfak Usulkan 96 Warga Binaan Terima Remisi Kemerdekaan, Ada 5 WBP Kasus Bawaslu

86
×

Lapas Fakfak Usulkan 96 Warga Binaan Terima Remisi Kemerdekaan, Ada 5 WBP Kasus Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Print

Suasana Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak, Jaka Prihatin. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Fakfak, Provinsi Papua Barat, mengusulkan 96 warga binaan pemasyarakatan untuk menerima remisi kemerdekaan tahun 2023.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Kelas II B Fakfak, Jaka Prohatin, mengatakan, peringatan HUT Kemerdekaan RI ke -78, Lapas Fakfak mengusulkan 96 warga binaan untuk menerima remisi Kemerdekaan tahun 2023.

“Warga binaan  yang diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke -78 sebanyak 96 orang,” ungkap Kalapas Kelas II B Fakfak, Jaka Prihatin.

Dari 96 warga binaan Lapas Fakfak yang diusulkan menerima remisi umum untuk menerima pengurangan hukuman mulai dari 1 bulan sebanyak 9 orang, 2 bulan sebanyak 14 orang, 3 bulan sebanyak 27 orang, 4 bulan 25 orang, 5 bulan sebanyak 16 orang dan 6 bulan sebanyak 5 orang.

Dari jumlah warga binaan Lapas Fakfak yang diusulkan tersebut ada 11 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat kasus narkotika, 8 WBP yang terjerat kasus korupsi dan 1 WBP Lapas Fakfak yang terjerat kasus ilegal trafficking

Dari data yang diperoleh media ini terkait 8 warga binaan Lapas Fakfak yang terlibat dugaan korupsi ada 5 WBP Lapas Fakfak yang tersangkut kasus korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak pada Bawaslu Fakfak ikut diusulkan untuk menerima remisi.

5 orang  WBP tersebut yang terjerat dugaan korupsi di Bawaslu Fakfak pada tahun 2020 yang disulkan menerima remisi pemotongan masa penahanan di HUT Kemerdekaan RI ke -78, masing – masing disulkan untuk menerima remisi 3 bulan pemotongan masa penahanan dari total masa hukuman 6 tahun penjara.

Kalapas Kelas II B Fakfak, Jaka Prihatin, membenarkan nama meraka (5 napi dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Fakfak) ikut diusulkan bersama nara pidana lainnya dan keputusan untuk memberikan remisi tetap dari Jakarta (Kemenkumham).

“Iya, kita usulkan (napi korupsi) namun keputusan tetap dari Jakarta,” ucap Kalapas Fakfak, Jaka Prihatin kepada papuadalamberita.com. melalui kontak WhatsAap.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *