BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Lima Kali Jambret di Kota Sorong, Dua Penjambret Akhirnya Tertangkap Polisi

201
×

Lima Kali Jambret di Kota Sorong, Dua Penjambret Akhirnya Tertangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com

Tersangka penjambretan di Sorong Kota berinsial La AA dan sebilai parang yang dipakai sebagai senjata dalam mengancam korban kini tertangkap Tim Resmob Polres Sorong Kota, Senin (27/1/2020). FOTO: HUMAS POLRES SORONG KOTA.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Dua penjambret yang merampas barang milik korban, karyawati cantik Bank BNI Sorong Kota Irene Marlissa (25) akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sorong Kota, Senin (27/1/2020).

Sebelum terangkap Senin, keduanya mengaku telah melakukan lima kali penjambretan di pusat Kota Sorong Papua Barat.

‘’Pada Senin 27 Januari 2020, sekitar pukul 05.30 wit, team Resmob Polres Sorong Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) (Jambret) berinsial La AA (19) dan  AT (19),’’ jelas Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Dr Tornagogo Sihombing, MSI melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey dalam siaran persnya secara tertulis kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Kabid Humas menegaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) para korban bernomor /86/I/2020/Res Sorong Kota, tanggal 21 Januari 2020, tentang tindak pidana pencurian.

‘’Modus pelaku membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian merampas barang milik korban,’’ ujar AKBP Mathias Krey.

Barang bukti yang berhasil ditemukan Tim Resmob Polres Sorong Kota dari tangan kedua pelaku yaitu: satu unit handphone Samsung, satu kunci leter (T), satu unit sepeda motor Yamaha Mio  GT dan sebilai parang panjang.

‘’ Kronologis pengungkapan yaitu pada pukul 19.00 wit team mendapat informasi bahwa pelaku La A berada di kompleks Kampung Kei. Kemudian pukul. 21.00 WIT, team dipimpin Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Syarifurrahman, SIK melakukan konsolidasi dan memetakan situasi tempat kejadian penangkapan,’’ ujar Mathias Krey.

Tersangka penjambretan di Sorong Kota berinsial AT dengan barang bukti motor yang dipakai melakukan kejahatan bersama tersangka La AA, keduanya tertangkap Tim Resmob Polres Kota Sorong, Senin (27/1/2020). FOTO: HUMAS POLRES SORONG KOTA.

Pada pukul. 04.30 wit, tim bergerak ke Kampung Baru memantau keberadaan tersangka. Pada pukul 05.30 wit, team berhasil mengamankan tersangka LA  AA, kemudian melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti hanphone.

Kemudian pada pukul. 06.02 wit, tim membawa tersangka LA AA untuk mencari barang bukti handphone Samsung setelah itu team berusaha mencari berhasil menemukan dan selanjutnya team melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya.

‘’Pukul. 07.10 WIT team berhasil mengamankan lagi tersangka AT di rumahnya Jalan Melati III Kompleks Perumnas Kota Sorong. Pengembangan terhadap tersangka AT  pukul. 08.30 WIT, team berhasil mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio GT dan kunci Leter T miliknya,’’ jelas Kabid Humas.

Lanjut AKBP Mathias Krey, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan , kedua tersangka mengakui telah berulang kali melakukan perampasan dan jambret di beberapa tempat di Sorong Kota yaitu:

  1. Di Jalan Jend.A.Yani depan PLN pada hari minggu ( Lp/104/I/2020/Res Sorkot, tanggal 26 Januari 2020.
  2. Di jalan basuki Rachmat .Km 12 pada Ahad 26 Januari 2020( Lp/50/I/2020/res Sorkot/Sek Sortim
  3. Jambret di Jalan SamRatulangi Lampu Merah Rufei (tanjung batu)
  4. Jambret di Jalan Yos Sudarso depan Tembok Berlin
  5. Jambret di Jalan RA Kartini Kampung Baru

‘’Dalam melakukan aksinya, pelaku senantiasa bersama beberapa temannya yang sudah teridentifikasi diantaranya : BU  (DPO), YA (DPO), KR (DPO),’’ tambah kabid Humas.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *