BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Maaf yang 35 Tahun ke Atas P3K, 35 Tahun Ke bawa CPNS, Kita Tidak Bisa Tabrak Aturan

136
×

Maaf yang 35 Tahun ke Atas P3K, 35 Tahun Ke bawa CPNS, Kita Tidak Bisa Tabrak Aturan

Sebarkan artikel ini

Kepala BKD Provinsi Papua Barat Nelles Dowansiba yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat Senin (20/2/2023). FOTO: PAPUADALAMBERITA/RUSTAM MADUBUN.

PAPUADALAMBERITA.COM. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat Nelles Dowansiba, SPd, MSi menegaskan 512 tenaga honorer yang telah berusia diatas 35 tahun akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sedangkan yang berusia 35 tahun ke bawah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

‘’P3K 512 hari ini (kemarin, Senin 20/2) kami berusaha 350 data kami kirim ke BKN untuk seleksi tes lebihlanjut, supaya mereka punya statusnya  P3K yang punya NIP,’’ jelas Kepala BKD yang ditemui wartawan seusai apel di Kantor Gubernur Papua Barat Senin (20/2/2023).

‘’Saudara-saudara yang berjuang CPNS minta maaf, karena faktor usia, kita tidak bisa menabrak aturan. Aturan mengizinkan yang usia 35 tahun keatas diangkat dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang 35 tahun ke bawah status kepegawaiannya CPNS,’’ ujarnya menegaskan..

Nelles Dowansiba mengatakan, sudah ada solusi dengan Sekda, nanti penjabat gubernur tanda tangan SK pendelegasian kewenangan.

‘’Sehingga petikan SK PNS yang golongan III ditandatangani Sekda dalam hal ini bapak Nathaniel sedangkan golongan II ditanda tangani Kepala BKD,’’ ujar Nelles.

Dowansiba menambahkan, ASN dikategorikan dua, yaitu ASN P3K dan ASN CPNS PNS, tetapi punya hak yang sama.

‘’Ketika diangkat sebagai P3K punya NIP dia punya hak hak sama dengan CPNS PNS, dia juga punya hak memperoleh seperti CPNS PNS yang lain,’’ urai Kepala BKD Papua Barat.

Mengutip UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan aturan batasan usia. Seseorang yang berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat jadi CPNS. Akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).(rustam madubun)

Asisten II Setda Papua Barat memimpin apel ASN di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (20/2/2023). FOTO: PAPUADALAMBERITA/RUSTAM MADUBUN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *