Papua Barat

Majelis Hakim PN Fakfak Jatuhkan Vonis Makar Bervariasi, Paling Tinggi 2 Tahun Penjara

172
×

Majelis Hakim PN Fakfak Jatuhkan Vonis Makar Bervariasi, Paling Tinggi 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Print

Suasana Sidang Pembacaan Putusan Kasus Makar Secara Virtual di Pengadilan Negeri Fakfak Dengan Majelis Hakim, Thobias Benggian, SH, dan Anggota Majelis Hakim, Agus Eman, SH Serta Anggota Majelis HAkim, Ganjar Prima Anggara, SH. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.

Sidang Pembacaan Putusan Kasus Makar 23 Terdakwa di Pengadilan Negeri Fakfak, Nampak JPU Yang Langsung Dipimpin, Firdaus, SH (Kajari Fakfak) dan Anggota JPU, Mathys Rahandra, SH dan Ramti Butar – Butar, SH Serta Penasihat Hukum Terdakwa, Paulus Sania Sirwutubun, SH. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dalam waktu dua hari (Kamis,22/10/2020 – Jumat, 23/10/2020) Pengadilan Negeri Fakfak menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) kepada 23 terdakwa Makar 1 Desember 2019 yang terjadi di Kampung Warpah Distrik Kayuni Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Sidang pembacaan vonis majelis hakim yang berlangsung selama 2 hari itu, di pimpin 2 majelis hakim dimana majelis hakim pertama yang memimpin sidang pembacaan putusan pada Kamis (22/10/2020) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian, SH, dengan anggota majelis hakim Agus Eman, SH dan anggota anggota majelis hakim, Ganjar Proma Aggara, SH.

Majelis Hakim pertama yang diketuai Thobis Benggian, SH, menangani pembacaan vonis untuk 11 terdakwa dengan JPU yang dipimpin langsung Kejari Fakfak,  Firdaus, SH, dengan anggota JPU, Mathys Rahandra, SH dan Ramti Butar – Butar.

Sedangkan untuk sidang kedua pada Jumat (23/10/2020), dengan majelis hakim yang diketuai, Tri Margono, SH, dengan anggota majelis hakim, Reynol S.E.M.P, Nababan, SH dan Indra Carera Anindityo, SH, dengan JPU. Ramti Butar – Butar, SH, menangani pembacaan putusan untuk 12 terdakwa Makar.

Dalam putusan perkara 11 terdakwa kasus makar yang ditangani Majelis Hakim, Thobias Benggian, SH dan 2 anggota majalelis hakim yang berlangsung Kamis (22/10/2020), dimana sidang tersebut berlangsung hingga malam hari para terdakwa tetap didampingi penasihat Hukum, Paulus S. Sirwutubun, SH. Dan terdakwa dijatuhi vonis paling tinggi 2 tahun penjara dan paling rendah 1tahun penjara.

11 terdakwa yang dijatuhi vonis majelis hakim tersebut, yakni berinisial : HML vonis 1 tahun penjara, EBW vonis 1 tahun penjara, HB vonis 1 tahun penjara, LT vonis 1 tahun penjara, YB vonis 1 tahun penjara, RH divonis 1 tahun penjara, EH  divonis 2 tahun penjara, BH divonis 1 tahun penjara, NH divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, AH divonis 1 tahun penjara dan EB divonis 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk 12 terdakwa makar yang sidang pembacaan vonisnya dipimpin ketua Majelis Hakim, Tri Margono, SH, pada sidang Jumat (23/10/2020) menjatuhkan vonis untuk para terdakwa paling tinggi 1 tahun dan 3 bulan dan paling rendah 11 bulan.

Suasana Sidang Pembacaan Putusan 23 Terdakwa Makar Secara Virtual di Pengadilan Negeri Fakfak Dengan Majelis Hakim Yang Diketuai,  Tri Margono, SH, dengan Anggota Majelis Hakim, Reynold S.E.M.P. Nababan, SH dan Anggota Majelis Hakim, Indra Carera Anindityo, SH. FOTO : Isrimewa./papuadalamberita.com.

12 terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut yakni berinisial : PT vonis 1 tahun penjara, KT vonis 1 tahun penjara, ET vonis 1 tahun penjara, AT vonis 1 tahun penjara, HP vonis 11 bulan penjara, ZAP vonis 11 bulan penjara, KH divonis 11 bulan penjara, ET divonis 1 tahun penjara, ET divonis 1 tahun penjara, SH divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara, HH divonis 1 tahun penjara dan YH divonis 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan kedua majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis 11 tersangka dan 12 tersangka kasus makar yang berlangsung Kamis dan Jumat, majelis hakim  Pengadilan Negeri Fakfak menilai para terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwa JPU.

Pasal yang didakwa JPU untuk 23 terdakwa makar tersebut dengan pasal 104,110, 160, 106 KUHP, jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1, pasal 53 ayat 1 KUHP dan Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1.

Penasihat Hukum 23 terdakwa makar, Paulus Sania Sirwutubun, yang dohubungi papuadalamberita.com. membenarkan putusan majelis hakim untuk 23 terdakwa telah divonis pada sidsang pembacaan putusan yang berlangsung Kamis (22/10/2020) dan Jumat (23/10/2020).

Dimana sidang pembacaan putusan majelis hakim untuk 23 terdakwa makar tersebut dijatuhi hukuman bervariasi paling tinggi 2 tahun penjara dan paling rendah 11 bulan penjara dan sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan 23 terdakwa Makar ini, JPU menuntut 23 terdakwa dengan ancaman hukuman bervariasi, paling tinggi 2 tahun dan 6 bulan penjara dan paling rendah 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak untuk 23 terdakwa kasus Makar yang terjadi di Fakfak pada 1 Desember 2020 di Kampung Warpah Distrik Kayuni Fakfak Papua Barat, baik JPU maupun penasihat Hukum terdakwa mengajukan pikir – pikir.

Dan sidang pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak terhadap 23 terdakwa Makar berlangsung secara virtual dimana Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum berada di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Fakfak sedangka 23 terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Fakfak.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *