PAPUADALAMBERITA.COM.KAIMANA – Satlantas Polres Kaimana menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Utarum Bantemi depan Mapolres Kaimana, Senin (8/7/2024) malam ini.
Operasi digelar oleh tim gabungan Satlantas, Satsabhara, Propam dan POM AD dipimpin Kasat Lantas AKP Yosias S Tatuhey, SSos.
Oparasi dengan sasaran pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat, dengan hasil 45 unit kendaraan roda dua terjaring operasi.
‘’Mereka yang terjaring operasi karena pelanggaran lalu lintas yaitu tidak memiliki SIM, tidak memasang TNKB, tidak mengunakan helm berstandar SNI, dan menggunakan knalpot reacing,’’ ujar Kasat Lantas Polres Kaimana yang dihubungi papuadalamberita.com, melalui sambungan whatsapnya, Senin (8/7/2024) malam.

Kasat Lantas mengatakan, selain itu ada juga 10 pelanggaran E-tilang dan teguran simpatik kepada warga yang melakukan pelanggaran.
‘’Sedangkan barang bukti kendaraan roda empat yang terjaring operasi, ada lima unit, dengan pelanggaran TNKB habis masa berlaku,’’ jelas Kasat Lantas.
Lanjut Kasa Lantas, selain penertiban kendaraan, operasi tertib lalu lintas itu juga melakukan pembagian stiker imbauan tertib berlalulintas kepada setiap pengendaraan motor maupun mobil.
‘’Kami berharap dengan gelar operasi penertiban ini pengemudi kendaraan bermotor dapat mematuhi peraturan berlalulintas dan tertib di jalan, sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas kecelakaan lalu lintas,’’ ujarnya.
‘’Sehingga dapat terwujudnya budaya tertib berlalulintas,’’ sambung Kasat Lantas.(rustam madubun)













