PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari telah menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Pilkada di sejumlah titik, Minggu dinihari.
Baca juga: KPU Papua Barat Mulai Distribusi Logistik, Fokus Distrik Terjauh
APK yang diturunkan merupakan bahan kampanye yang difasilitasi KPU untuk dua pasangan calon. Pencopotan ini dilakukan karena tahapan Pemilu memasuki masa tenang, sesuai jadwal dari 24 hingga 26 November 2024, yang mengarah pada hari pemungutan suara.
“Tepat pukul 24.00, pada tanggal 24 November 2024, tim KPU Manokwari telah menurunkan APK yang dipasang di beberapa lokasi di kota. Ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 27 dan 28 PKPU 13 Tahun 2024 mengenai Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mengharuskan seluruh APK dilepas 3 hari sebelum pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, Minggu (24/11).
Christin juga mengimbau agar tim pasangan calon segera menindaklanjuti pembersihan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang mereka pasang secara mandiri. Pembersihan ini harus segera dilakukan, mengingat selama masa tenang, tidak diperbolehkan adanya kampanye dalam bentuk apapun. Ketentuan mengenai pembersihan APK dan bahan kampanye tersebut tercantum dalam Pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Ketentuannya sudah sangat jelas. Pada masa tenang, yaitu tiga hari sebelum pemungutan suara, tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apapun. Pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan iklan di media massa semuanya merupakan bagian dari kampanye. Oleh karena itu, semua aktivitas kampanye harus dihentikan,” tegas Christin. Ia juga menambahkan bahwa seluruh akun media sosial pasangan calon harus segera ditutup.
Jika ada pelanggaran, kata Christin, penindakannya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu. Selama masa tenang, seluruh kegiatan kampanye harus dihentikan.
“Kami sudah memberikan waktu 60 hari bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan programnya, dari 25 September hingga 23 November 2024. Sekarang, biarkan pemilih menggunakan tiga hari ini untuk menentukan pilihan mereka,” ujarnya. (*)
Editor: Rustam Madubun:
Sumber: Rilis KPU Manokwari