Koordinator Teknis Seksi Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Basir Usaman kepada wartawan, Senin (13/2/2020) di Swiss Belhotel Manokwari. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Menindak lanjuti imbauan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat membatasi orang keluar dan masuk Papua Barat sebagai upaya memutuskan rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat perketat arus penumpang keluar Papua Barat dengan membuat pernyataan jalan tidak balik ke Papua Barat sebelum wabah COVID-19 selesai.
‘’Jadi warga yang ber KTP luar atau KTP Papua Barat mereka harus tanda tangan surat pernyataan untuk tidak balik ke Manokwari Sebelum masa COVID-19 berakhir,’’ jelas Koordinator Teknis Seksi Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Basir Usaman kepada wartawan, Senin (13/2/2020) di Swiss Belhotel Manokwari.
Basir Usaman mengatakan Dinas Perhubungan tidak pernah mempersulit warga keluar masuk, jika memenuhi persayaratan misalkan ada surat keterangan kesehatan bagi yang sakit terus KTP.
‘’Baru kita keluarkan surat pernyataan sampai masa COVID-19 berakhir, kalau mereka siap tanda tangan itu mereka berangkat, kalau mereka tidak tanda tangan mereka tidak berangkat, sampai hari ini (Senin sudah 145 yang meminta surat rekomendasi berangkat dan kita telah kita tanda tangan,’’ jelas Basir Usman.
Bagiaman cara memantau mereka jika mau kembali sebelum masa COVID-19 berakhir, menurut Basir Usman, bahwa pada saat mengurus rekomendasi berangka data nama dan alamat sesuai KTP yang diberikan akan diberikan ke pihak maskapai, sehingga ketika mau balik maskapai akan melihat data itu dan melakukan penolakan keberangkatan kembali selama masa COVID-19 masih berlaku.
‘’Yang sudah bawa surat pernyataan jangan coba-coba kembali, karena nanti pihak maskapai akan menolaknya, walaupun mereka beli tiket di traveloka mungkin tidak terpantau, tetapi waktu check-in di Bandara akan terpantau karena data mereka sudah ada di maskapai,’’ rinci Basir Usman.
Usman menjelaskan bahwa untuk Manokwari saat ini ada penerbangan Batik Air yang masuk dan keluar Manokwari dengan rute Makassar Jakarta tiga kali dalam seminggu yaitu penerbangan pada Selasa, Kamis dan Sabtu. Direncanakan Sriwijaya mulai Selasa (14/4/2020) membuka penerbangan dari dank e Manokwari namun Srwijaya mungkin sekali penerbangan dalam seminggu,’’ tambah Basir Usman.
Untuk meningkatkan pelayanan pengurusan rekomandasi keberangkatan, Dishub akan memindahkan tempat pengurusan rekomendasi yang semula di Swiss Belhotel Manokwari ke Bandara Rendani MAnokwari terhitung Selasa.
Seorang warga Manokwari saat mengurus rekomendasi berangkat dengan tujuan Surabaya dan menadatangani surat pernyataan tidak akan kembali ke Manokwari Papua Barat sebelum COVID-19 berakhir. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.
‘’Kami rencana besok (Selasa /14/4/2020) pindahkan sekretariat pengurusan rekomendasi ini ke bandara. Saya sudah koordinasi dengan kepala Badandara Rendani saya dengan staf saya pindah ke Bandara di ruangan yang pakai Posko Satgas COVID-19 itu kita pakai nanti kami bergeser ke sana,’’ terang Basir Usman.
Ia menegaskan lagi untuk KTP Papua Barat sampai selesai masa COVID-19 baru dia bisa balik Manokwari, namun tidak semua orang ber KTP Papua Barat diberi rekomendasi berangkat, uruisannya sangat penting dan mendesak atau tidak.
Umpama dia rujukan bukan dibawa Orang yang membawa pasien rujukan itu kan organ sakit dikasih rekomendasi oleh Satgas.
Jika ia Aparatur Sipil Negara (ASN) apakah ada perintah langsung dari bupati atau atasannya atau tidak sama halnya dengan institusi lainya.
Ia mengatakan langkah kini dimabil sebagai wujud menjalankan imbauan pemerintah daerah baik kabupaten dan provinsi yang membatasi keluar masuk orang dari dank e Papua Barat untuk memutus rantai COVID-19 di Papua Barat.(tam)