Aston Manokwari
Papua Barat

Mau Jalan-jalan? Surat Edaran Gubernur Papua Barat Jelas, PCR Rp300.000, Vaksin Dua Kali

103
×

Mau Jalan-jalan? Surat Edaran Gubernur Papua Barat Jelas, PCR Rp300.000, Vaksin Dua Kali

Sebarkan artikel ini

Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, MSI didampinggi Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat yang ditemui wartawan pada pelaksanaan vaksinasi bulan lalu di SMK Negeri Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO ISTIMEWA/ARP

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Drs, Dominggus Mandacan, MSI mengeluarkan surat edaran NO:  900/20 1/4 1/2PB/2021 tentang Ketentuan perjalanan orang dan batas tarif tertinggi RT-PCR di Provinsi Papua Barat.

 Edaran gubernur yang telah berlaku sejak 29 Oktober 2021 itu sebagai tindakalanjut surat edaran kementerian kesehatan melalui direktur jenderal pelayanan kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tanggal 27 Oktober 2021, Instruksi menteri dalam negeri Nomor 56 Tahun 2021.

Tentang perubahan instruksi menteri dalam negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,  addendum surat edaran satuan tugas nasional COVID-19 Nomor 21 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan instruksi gubernur Nomor 440/11/Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 2 di Provinsi Papua Barat

Gubernur dalam surat edaran menyampaikan kepada pelaku perjalanan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

‘’Bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Provinsi Papua Barat wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis pertama dan dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,’’ sebut Dominggus Mandacan dalam suratnya.

Karyawati Bank Mandiri Manokwari saat vaksinasi dosis kedua di Gedung Dharmawanita Kabupaten Manokwari, Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Gubernur mengatakan, bahwa dengan mempertimbangkan kondisi logisitik dan efektifitas pelayanan maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara yang akan keluar dari wilayah Provinsi Papua Barat wajib menunjukkan kartu vaksin (Dosis Pertama dan Dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

‘’Bahwa pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut darat dan aglomerasi di wilayah Provinsi Papua Barat wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal Dosis Pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebagai persyaratan perjalanan,’’ jelas Mandacan.

Lanjut Dominggus bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan SWAB sebagai berikut: Untuk pemeriksaan RT-PCR di pemerintah dan rumah sakit swasta sebesar Rp300.000  batas tarif tertinggi sebagimana dimaksud dimaksud pada berlaku untuk masyarakat ya melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri dan mandiri berbayar.

‘’Batas tarif tertinggi sebagimana dimaksud pada angka tidak berla untuk kegiatan penlusuran kontak (contact tracing) atau rujukan COVID ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantua pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian da penjaminan pembiayaan pasien COVID-19 berdasarkan sumber dar APBD dan atau APBN pada tahun anggaran berjalan sebagaiman ketentuan yang berlaku,’’ sebut Dominggus.

‘’Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 Oktober 2021 dan aka dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, dengan demikian surat edaran ini agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tangguh jawab,’’ tambah gubernur.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *