Papua Barat

Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak Dalam Persidangan, Kasi Pidsus : Saksi Ngaku Tidak Terima Honor Tiga Bulan dan Operasional

297
×

Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak Dalam Persidangan, Kasi Pidsus : Saksi Ngaku Tidak Terima Honor Tiga Bulan dan Operasional

Sebarkan artikel ini
Print

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, SH. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Perkara tindak pidana korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang dikelola Bawaslu Fakfak senilai 15 Miliar lebih kini memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Dimana setelah ditetapkan 3 Komisionaer Bawaslu Fakfak dan 2 ASN (Bendahar dan Sekertaris) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Fakfak maka kini sudah dua kali 5 tersangka itu menjalani proses di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Penggadilan Tipikor dimana 5 terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak.

Dan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor berlangsung selama dua hari (Kamis 21/10/2021 dan Jumat 22/10/2021). Dalam sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 saksi dari Panwas Distrik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, yang juga sebagai Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, ketiika dihubungi papuadalamberita.com. via kontak WhatsAap (Sabtu 30/10/2021) mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana NPHD 2020 untuk Bawaslu Fakfak sebesar Rp.15 miliar lebih dengan kerugian negara sebesar Rp.5,6 Miliar itu sudah memasuki persidangan, dimana pada Kamis dan Jumat (21/10/2021 dan 22/10/2021) telah dilakukan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor.

Menurutnya Hasrul, SH,  dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat 3 Komisoner Bawaslu Fakfak berinisial FT Ketua Bawaslu Fakfak,  YK Komisioner SDM Bawaslu Fakfak, AZTI Komisioner HPPS dan 2 ASN di Sekretaris Bawaslu Fakfak berinisial HI Sekretaris Bawaslu Fafak dan SN Bendahara Pengeluaran Pengganti Bawaslu Fakfak, 6 saksi yang dihadirkan JPU didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor mengaku sejak proses Pilkada Fakfak 2020 berlangsung para saksi tidak menerima honor tiga bulan (Oktober, November dan Desember tahun 2020)

Selain mengaku tidak menerima honor selama tiga bulan tersebut, 6 saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Manokwari juga mengaku tidak menerima dana operasional untuk tiga bulan (Oktober, November dan Desember)

Bahkan 6 saksi dari Panwas Distrik itu juga mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan pajak dari rencana kerja dan anggaran (RKA) Panwas Distrik, jelas JPU Hasrul, SH, sesuai keterangan 6 saksi dalam persidangan dugaan korupsi tersebut.

Lanjutnya, sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana NPHD 2020 yang dikucurkan Pemkab Fakfak kepada Bawaslu Fakfak masih akan dilanjutkan besok 1 November 2021 dengan agenda yang sama yakni sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

5 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bawaslu Fakfak yang kini sedang menjalani penahanan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang – Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan seumur hidup.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *