
Ketua DPR RI Puan Maharani Menyerahkan Dokumen Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang Kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Kamis 17 November 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Puspen Kemendagri.
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi DPR RI atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).
Apresiasi tersebut diberikan terutama atas kerja keras dan komitmen dalam penyusunan RUU tersebut, mulai tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik di Badan Keahlian, proses harmonisasi di Badan Legislasi, hingga ke Rapat Paripurna Tingkat I.
“Pemerintah juga berterima kasih atas dukungan penuh, serta pandangan yang konstruktif, serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan, yang meskipun ada dinamika, tapi banyak hal yang terjadi kesepakatan,” ujar Mendagri saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Mendagri secara singkat menyampaikan sejumlah pandangan akhir pemerintah. Pertama, momentum tersebut dinilai menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, serta di seluruh Indonesia atas hadirnya provinsi ke-38 itu.
Namun di balik momentum bahagia tersebut, masih banyak pekerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi banyak pihak, baik pemerintah, daerah, DPR RI, DPD RI, serta semua pemangku kepentingan. Hal ini agar provinsi tersebut tidak hanya dapat disepakati secara de jure, melainkan juga de facto, ujar Tito
Kedua, tambah Mendagri, pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya dilakukan atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui pemerintah untuk dibahas. Hal itu terutama setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur dan masyarakat Papua Barat yakni kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota terkait, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB), Majelis Rakyat Papua Barat, hingga tokoh adat, agama, perempuan, pemuda, maupun birokrat yang ada di Papua Barat Daya.
Sedangkan ketiga, kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi UU Otonomi Khusus Papua, yakni Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021. “Sehingga fondasi utama dalam RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya, dan sebagainya,” tambahnya.
Mendagri melanjutkan, untuk pandangan keempat, melalui RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan tahap awal di Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu juga menjadi warisan bagi semua pihak sebagai upaya mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Hal itu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan percepatan serta pemerataan pembangunan.
“Sekali lagi atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas penetapan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang, serta apresiasi yang tinggi atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik terjalin selama ini dari Yang Mulia Ibu Ketua, Para Wakil Ketua, beserta seluruh Fraksi serta Anggota DPR RI, juga Pimpinan serta Anggota DPD-RI,” imbuh Mendagri.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang senantiasa menyampaikan informasi secara transparan kepada publik, serta jajaran stakeholder pemerintah di Provinsi Papua Barat. Apresiasi tersebut terutama atas masukan, aspirasi, dan pikiran yang diberikan. Mendagri berharap, nantinya pihak-pihak itu dapat melakukan kolaborasi agar provinsi baru tersebut dapat segera berjalan.(rls/RL 07)
Related Posts
-
Sang Pemimpin Provinsi Papua Barat
SANG PEMIMPIN PAPUA BARAT. DARI KANAN: Mohamad Lakotani, SH, MSI, Drs Dominggus Mandacan, MSI, Komjen…
-
Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibahas di Rapat Paripurna
Mendagri Muhammad Tito Karnavianmenyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibahas lebih lanjut ke Rapat…
-
“Kutukan Sumber Daya Alam” Apakah Berlaku di Provinsi Papua Barat?
Ilustrasi tumbuhan yang melambangkan sumber daya alam. Rabu (09/12/2020) Kutukan sumber daya alam adalah suatau…
-
Daftar Kapolda Papua Barat
Polda Papua Barat sejak 2014 - 2022 dipimpin tuju Kapolda diantaranya: Brigjen Pol Drs Paulus…
-
Mendagri: Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibahas Lebih Lanjut
Mendagri saat mengikuti Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI bersama DPD RI,…
Umat Katolik Tomage Bangun Gereja secara Swadaya
Papua Barat Mei 28, 2023 0
No comments so far.
Be first to leave comment below.