PAPUPAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Sebanyak lima nama telah ditetapkan sebagai anggota Panitia Pemilihan (Panpel) calon anggota Panitia Seleksi Kabupaten untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui mekanisme pengangkatan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 70 Tahun 2024, lima nama yang terpilih untuk menjadi anggota Panpel adalah:
- Oktovianus Mayor, S.Sos (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat),
- Otto Parorrongan, S.KM., M.M.Kes (Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Provinsi Papua Barat),
- Drs. Muhammad A. Tawakal (Staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia),
- Adolof Ronsumbre, S.Sos., M.A (Dosen Fakultas Seni, Sastra, dan Budaya Universitas Papua),
- Hengky Lukas Wambrauw, S.Pd., M.Si (Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Papua).
Penyerahan Surat Keputusan Panpel Seleksi dilakukan secara langsung oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, kepada masing-masing anggota Panpel.
Acara tersebut disaksikan oleh sejumlah tamu undangan dalam peluncuran seleksi pengangkatan Pemilihan Adat DPR Provinsi Papua Barat dan DPR Kabupaten se-Papua Barat Tahun 2024.
Proses seleksi dijadwalkan dimulai pada 30 April 2024, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Kesbangpol Papua Barat bekerja sama dengan Kemendagri.
Panpel Seleksi memiliki tugas untuk menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo, menjelaskan bahwa pembentukan Panpel ini berlandaskan pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa anggota DPRP/DPRK terdiri dari yang dipilih melalui Pemilu dan yang diangkat.
Anggota yang diangkat wajib melalui proses seleksi untuk memastikan kompetensi dan profesionalisme mereka sebagai mitra kerja pemerintah, apabila terpilih.
Thamrin menambahkan bahwa pelaksanaan seleksi ini sejalan dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, dan Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur pembentukan Panitia Pemilihan serta tata cara seleksi calon anggota Panitia Seleksi dalam rangka pengisian anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan.
Selain itu, Kesbangpol juga mengacu pada Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Orang Asli Papua dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Panitia Pemilihan dan tata cara seleksi anggota DPRK.
Dengan dilaksanakannya seleksi ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh putra-putri Papua Barat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi sebagai anggota DPRP/DPRK di wilayah Papua Barat.(rustam madubun)