Papua Barat

MRP Usul Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang, Warga Diimbau Jaga Kamtibmas

65
×

MRP Usul Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang, Warga Diimbau Jaga Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Ketua MRP Papua Barat Maxi Ahoren. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Masa jabatan Gubernur Papua Papua Barat Drs Dominggus Mandacan MSI dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani SH, MSI akan berakhir pada Mei 2022.

Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru dihelat tahun 2024 itu serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan anggota legeslatif (Pilcaleg).

Sumbang saran perpanjang masa jabatan kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir telah diwacanakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Djohermansyah Djohan.

Senada dengan Kemendagri RI, Ketua MRP Papua Barat Maxi Nelson Ahoron kekosongan jabatan gubernur Papua Barat sebaiknya memperpanjang masa jabatan pejabat lama.

‘’Pada kesempatan lalu MRPB sudah menyurati Mendagri baik itu gubernur maupun beberapa kepala daerah yang punya masa jabatan akan berakhir tahun ini,’’ ujar Ketua MRP kepada wartawan di Manokwari baru-baru ini.

‘’MRPB minta kalau bisa untuk pejabat yg masa berakhir tahun ini itu diperpanjang. Apalagi kami yg ada di Papua Barat. Dalam arti bahwa setelah dilakukan perubahan UU 1991 Nomor 2 2021 kan ada 2 PP keluar. Jadi PP 06 dan PP 07 yaitu menyangkut tentang kebijakan dan kewenangan. Dia butuh waktu untuk kita harus lakukan sosialisasi satu tahun ke depan,’’ sambung Ahoren.

Lanjut Ketua MRP, melihat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Papua Barat yang sedikit ada gejolak. Kemudian dengan adanya pengusulan ini kan tidak seluruh  rakyat Papua setuju.

‘’Dalam arti, dengan lahirnya dua UU nomor 21 ini kan tidak semua menerima. Ini kan hanya cikcik yg dilaksanakan Jakarta dan jadi penolakan. Oleh karena itu, jadi alasan kami menyampaikan ke presiden melalui menteri dalam negeri, saya sudah menyampaikan itu kemaren kepada bapak Wapres melalui zoom,’’ tambahnya.

Keputusan politik hari ini kan melalui mekanisme PLT. Bagaimana menurut Bapak?

Ahore berpendapat juga jika keputusannya dijabat pelaksana tugas, dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan UU yang berlaku hari ini, maka pelaksana tugas harus adalah anak-anak Papua Barat yg ada di Papua Barat.

’’Jjangan datangkan dari luar Papua Barat dengan masa jabatan tidak sampai dua tahun lebih, tetapi dengan jangka waktu satu tahun,  kemudian diganti lagi dan seterusnya, minimal seperti itu,’’ tegasnya.

Tapi situasinya akan seperti apa terkait dengan Kamtibmas jika Plt ternyata ngambil dari luar Papua?

Ia menyarankan Jakarta harus memperhatikan masalah keamakeamanan dan ketertiban masyarakat Papua barat, Papua Barat tidak sama dengan propinsi lain di Indonesia.

‘’Kami adalah provinsi yang ada keistimewaan yaitu melalui UU nomor 2 tadi. Jadi saya berharap dalam konteks ini negara harus mempertimbangkan. Kalau hari ini Jogjakarta diberikan keistimewaan gubernur seumur hidup, lho kenapa Papua tidak seumur hidup,kata Ahoren mencontohkan.

‘’Hari ini Aceh diberikan otonomi khusus sama dengan Papua, tetapi mereka kan dengan syarat. Minimal mereka harus tau berbahasa Arab. Terus minimal harus beragama muslim. Kita di Papua kan tidak,’’ ujarnya memanding.

Kata Dia, Papua Barat punya otonomi khusus, jangan sampai membuat hal yang nantinya daerah dan rakyat tidak percaya pada negara. Apalagi dengan perubahan UU nomor 2 ini kan orang sakit hati, karena sepihak pemerintah dan negara harus memperhatikan hal ini.

‘’Jadi kalau melalui pelaksana tugas sebenarnya tidak terlalu masalah asal mengambil anak Papua yang ada di Papua Barat, bukan anak Papua Barat yang ada di Jakarta. Karena yang di Papua Barat mereka yg tau situasi,’’ ujarnya.

Ia berharap bagaimana orang Indonesia ini mengIndonesiakan orang Papua dalam bingkai NKRI. Bagaimana UU Nomor 2 Tahun 2021 ini sudah diberikan untuk mengatur negeri sendiri. Dalam arti walaupun mekanismenya dalam aturan hari ini bermasalah dan jadi gugatan di MK.

‘’Oleh karena itu, saya berharap selama kita menyampaikan aspirasi dalam bingkai NKRI negara harus memperhatikan hal itu dengan baik. Papua hari ini juga ingin damai. Oleh karena itu kami sangat berharap sekali apa yg menjadi kerinduan dan impian dari kami asli Papua, apalagi saya sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua Barat sebagai lembaga kultur orang asli Papua,’’ tambahnya.

Lanjutnya, sesemua warga menjaga kebersamaan untuk berada dalam bingkai NKRI. Jangan karena ini, terus rakyat tidak percaya MRP yang dipercayakan menyampaikan aspirasinya ke pemerintah, oleh karena itu, MRP berharap ini harus dipertimbangkan pemerintah.

‘’Saya minta dialog dalam mengambil keputusan ini, Jakarta tidak bisa mengambil langkah sendiri, Jakarta harus mengajak kami bicara sebelum itu diputuskan.

Ahoren berpesan lagi MRP sebagai representasi masyarakat adat di Papua Barat, dan semua harapan masyarakat telah dititipkan kepada MRP untuk menyampaikan.

Ia mengimbau, seluruh rakyat Papua Barat menjaga stabilitas keamanan Papua Barat, aspirasi yang disampaikan rakyat sudah disalurkan.

‘’Berikanlah kepercayaan pada kami yang diberikan amanah untuk menyampaikan aspirasi, cukup sudah saya berharap rakyat Papua Barat saling menjaga, mengisi semuanya dengan baik,’’ tutupnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!