BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

MUI dan DMI Papua Barat Latih Ta’mir Masjid Tangani Jenazah Muslim Terinfeksi COVID-19

99
×

MUI dan DMI Papua Barat Latih Ta’mir Masjid Tangani Jenazah Muslim Terinfeksi COVID-19

Sebarkan artikel ini

Ketua IDI Kabupaten Manokwari, dr Ade Ismawan memberi pelatihan pedoman dan tata cara penanganan jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19 kepada takmir masjid Manokwari, Sabtu (9/5/2020) di Manokwari. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat melalui Satgas COVID-19 MUI menggelar pelatihan tentang pedoman penanganan jenazah muslim yang terinfeksi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19), kepada ta’mir masjid di Manokwari Sabtu (9/5/2020).

 Pedoman pelatihan ini dibuka Sekda Kabupaten Manokwari, Drs Aljabar Makatitta dan Ketua MUI Papua Barat Ahmad Nausrau dilanjutkan oleh Ketua Ikatan Dokter (IDI) Kab Manokwari yg juga sebagai Gugus Tugas Covid-19 dr  Ade Ismawan tentang tata cara dan pedomanan penanganan jenaza muslim terinfeksi COVID-19.

Dokter Ade mengatakan Gugus Tugas dalam penanganan jenazah muslim merujuk Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, yaitu jenazah muslim tetap mendapat haknya untuk dimandikan, dikafani, disalati dan dikubur sesuai ajaran Islam.

‘’Untuk memandikan dan mengafani dilakukan sesuai protokol kesehatan dan dilakukan oleh tenaga medis dan petugas yang ditunjuk,’’ ujar dokter Ade.

menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan menjaga tidak terpapar COVID-19,” jelas dokter Ade mengutip Fatwa MUI.

Menurut dokter Ade dalam pedoman fatwa MUI, menerangkan jenazah muslim yang terpapar COVID-19 dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

‘’Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan. Petugas wajib membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan,’’ terang dr Ade.

Ketua Gugus Tugas COVID-19 MUI Papua Barat, Alfaris Labago, Ketua IDI Manokwari, Ade Ismawan, Sekda Manokwari Aljabar Makatita dan Ketua MUI PApua Barat saat pembukaan pelatihan penanganan jenazah muslim terinfeksi COVID-19. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.

Ketua IDI Manokwari ini merinci bahwa petugas memandikan jenazah dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh. Namun atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah.

Adapun tata cara tayamum yaitu dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu, untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Ia mengatakan lagi, jika menurut pendapat ahli bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

‘’Setelah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dharurah syar’iyyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Ketua Satgas COVID-19 MUI Papua Barat, Ketua IDI Manokwari bersama peserta pelatihan pengurusan jenazah muslim. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.ocm.

Terkait pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19, kata dokter Ade sesuai fatwa MUI, disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.

Kemudian dilakukan umat islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib). Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Untuk pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Lalu, dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat  sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.(tam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *