PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bawaslu Fakfak telah putuskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, , Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sesuai dengan pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 yang memuat sanksi atas pelanggaran tersebut.
Putusan Bawaslu sebagai sandungan paslon UTAYOH (Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom) di Pilkada Fakfak 2024 telah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak untuk ditindaklanjuti.
Ketua KPU Fakfak Hendra J.C Talla, SH., membenarkan rekomendasi Bawaslu Fakfak tertanggal 2 Oktober 2024 telah diterima KPU Fakfak pada tanggal 4 Okktober 2024. “Surat rekomendasi yang disampaikan pimpinan Bawaslu Kabupaten Fakfak tertanggal 2 November 2024 dan diterima KPU pada tanggal 4 November 2024,” ungkap Hendra.
Dengan diterimanya surat rekomendasi temuan pelanggaran administrasi Paslon UTAYOH, maka menurutnya, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2024, KPU Fakfak akan segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut sejak surat tersebut di terima pada 4 Oktober 2024.
“7 hari kedepan sejak surat rekomendasi Bawaslu diterima KPU Fakfak maka paling lambat di tanggal 10 Oktober 2024 sebelum pukul 23.59 WIT, KPU sudah harus memutuskan rekoemndasi Bawaslu tersebut,” tutur Hendra Talla.
Sebelum memutuskan lanjut Hendra Talla, ada beberapa langkah – langkah yang perlu dilakukan KPU Fakfak sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2024 yakni dengan membuat telaan hukum dan pemeriksaan – pemeriksaan hasil rekomendasi Bawaslu yang telah diterima KPU Fakfak serta melakukan rapat pleno atas telaan hukum untuk memeriksa dan memutuskan tindaklanjut pelanggaran administrasi pemilihan.
“Artinya perlu kami sampaikan sejak surat rekomendasi tersebut diterima, kami (KPU) telah berkordinasi dengan pimpinan Bawaslu Fakfak terkait surat rekomendasi tersebut dan saat ini KPU sedang melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan regulasi sesuai PKPU 15 Tahun 2024 dengan surat keputusan nomor 1531 Tahun 2024 tentang pedoman tekhnis penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.
Karena itu lanjutnya, rekomendasi Bawaslu Fakfak akan dikaji secara menyeluruh dan hasil dari pengkajian itu akan keluar sebuah produk keputusan dari kajian tersebut. Pada kesempatan tersebut Hendra juga menyampaikan telah menyampaikan hal itu kepada tim pemenangan dan perwakilan tim UTAYOH yang datang ke KPU pada Kamis (7/11/2024).
Tentunya menurut Hendra keptusan KPU Fakfak yang akan diambil sesuai rekomendasi Bawaslu Fakfak atas pelanggaran adminstrasi pemilihan tentunya tidak berdiri sendiri karena tentunya KPU Fakfak akan berkoordinasi dengan pimpinan KPU di tingkat Provinsi Papua Barat hingga ke KPU RI.
“Kami meminta tim pemenangan dan massa paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1 yang telah datang dan bertemu di KPU Fakfak agar dapat memberikan waktu agar KPU dapat bekerja dengan tenang dan damai sehingga proses – proses yang akan dikerjakan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku,” harapnya.(Enrico Letsoin)