PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Octovianus Mayor, S.Sos., MM., Asisten 1 Bidang Pemerintahan Otda Setda Papua Barat, resmi melasanakan tugas sebagai Pjs Bupati Fakfak.
Otto Mayor sapaan akrabnya, sebelumnya pada Selasa (24/9/2024) dikukuhkan Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere untuk mengemban amanah sebagai Pjs Bupati Fakfak, selama Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom melaksanakan cuti kampanye di Pilkada Fakfak 2024. Otto Mayor akan menjabat sebagai Pjs Bupati Fakfak sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mengatakan, pengangkatan Otto Mayor sebagai Pjs Bupati Fakfak sesuai dengan keputusan Mendagri nomor : 100.2.1.3-382 tahun 2024 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Fakfak dan penjabat sementara Bupati Wondama.
Menurut Ali Baham, tugas utama Pjs Bupati Fakfak yang akan dilaksanakan Otto Mayor selama 2 bulan, ada 5 tugas utama yakni :
Pj Gubernur Papua Barat Drs. Ali Baham Temongmere, MTP. Rabu (25/9/2024). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM
1./ Memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan dan kebijakan yang ditetapkan DPRD.
2./ Memelihara Ketentraman dan Ketertiban dalam masyarakat.
3./ Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang definitif serta menjaga netralitas PNS atau ASN.
4./ Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
5./ Melakukan pengisian dan penggantian pejabat setelah mendapat persetujuan tertulis dari Memndagri.
Terkait tugas utama tersebut, Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, meminta Pjs Bupati Fakfak harus segera membangun komunikasi dan koordinasi yang sinergis dengan DPRD Kabupaten Fakfak, Forkopimda, KPU dan Bawaslu, Pimpinan OPD dan para tokoh Adat, tokoh Agama dan tokoh masyarakat Fakfak, mengadakan rapat koordinasi dengan semua element, meminta dukungan dari semua untuk meningkatkan kualitas Pilkada.
Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Ali Baham juga menjelas terkait ketentuan mengusulkan Pjs Bupati yang merupakan kewenangan Provinsi untuk mengusulkan 3 nama dan diputuskan Mendagri.
“Ini sekaligus menjelaskan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak, bahwa memang benar ada usulan dari Kabupaten Fakfak tetapi sesuai ketentuan yang mengusulkan adalah Provinsi sehingga 3 nama diusulkan dan ditetapkan Mendagri. Dan itu amanat Undang – Undang, bukan kemauan seorang pejabat. Ini sekaligus mengklarifikasi isu – isu yang berkembang seolah – olah usulan dari Kabupaten tidak ditanggapi Gubernur,” tutupnya.(Enrico Letsoin)