Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK, MH. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak menjaring salah satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) asal Pemerintah Kota Sorong bersama kekasihnya karena terbukti memiliki narkotika golongan I (satu) jenis ganja.
Penangkapan ASN asal Pemkot Sorong berjenis kelamin perempuan dengan inisial SLU alias Serly terjadi pada Kamis (5/3/2020) sekitar jam 10:40 WIT ketika pesanan Narkobanya tiba di Fakfak dengan KMV. Kalabia dan dijemput kekasihnya berinisial RA (35).
Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK. MH, ketika didampingi Kasat. Res. Narkoba, IPTU. Slamet Eko, SH, kepada wartawan, mengakui penangkapan oknum ASN Kota Sorong bersama kekeasihnya di Fakfak atas kepemilikan barang haram tersebut.
Menurut AKBP. Ongky Isgunawan, penagkapan SLU berawal dari tertangkapnya RA keasihnya saat menjemput Narkotika golongan I (satu) di pelabuhan Fakfak saat masuknya KMV. Kalabia Kamis kemarin.
Ketika menjemput barang haram tersebut di salah satu penumpang kapal, RA pun dicurigai dan akhirnya di gelandang ke Pos KP3 Laut Polres Fakfak untuk dilakukan pemeriksaan, dalam pemeriksaan dengan disaksikan salah satu petugas Pelindo dan Keua RT setempat, ternyata di dapati dua bungkus paltik bening yang berisikan ganja disimpan dalam bungkusan teh warna merah, jelas orang nomor satu di Polres Fakfak.
Dari penangkapan RA dan setelah dikembangkan, diketahui bungkusan paket ganja dalam dua platik bening itu dipesan oknum ASN tersebut dari Sorong dan dititipkan salah satu penumpang KMV. Kalabia tujuan Fakfak yang belum diketahui identitasnya.
“Untuk mendatangkan narkotika jenis ganja ke Fakfak, SLU menelpon jaringannya di Sorong dan barang haram tersebut katanya diantarkan melalui jasa ojek ke pelabuhan Very di Arar Kabupaten Sorong dan dititipkan ke salah satu penumpang tujuan Fakfak”, tukas Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK, MH yang didampingi Kasat. Res. Narkoba, IPTU. Slamet Eko, SH.
Kini penyidik Sat. Narkoba Polres Fakfak sedang mengembangkan kasus tersebut, dengan jumlah barang bukti (BB) seberat 4,12 gram dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sepasang kekasih itu, keduanya sedang menginap di Sel Polres Fakfak.
Perbuatan sepasang kekasih (SLU dan RA) atas kepemilikan ganja seberat 4,12 gram, Polres Fakfak menjerat SLU yang beralamat di jln. Marioribi Klawasi Sorong dan RA yang beralamat di jalan Brawijaya Fakfak dengan jeratan pasal 111 jo. 127 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(RL 07)