PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga pengawas pelayanan publik terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
‘’Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diketahui dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan layanan terhadap standar pelayanan sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009, tentang kewajiban penyelenggaraan layanan, pemenuhan standar pelayanan oleh penyelenggara nantinya akan menjamin hak-hak yang sepatutnya diterima oleh masyarakat,’’ Asisten I Bidang Pemerintahan, Setda Papua Barat, Oktovianus Mayor mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat.
Penegasan disampaikan Oktovianus Mayor saat membuka Sosialisasi Peniliaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Se Papua Barat dan Papua Barat Daya yang digelar Ombudsmen RI Perwakilan Papua Barat di Swiss Belhotel Manokwari, Papua Barat Rabu (12/6/2024).
Asisten I mengatakan, standar pelayanan menjadi sesuatu yang penting, karena merupakan pondasi ideal di mana dapat menekan terjadinya mal administrasi.
‘’Namun, pada pelaksanaannya masih banyak yang ditemui pada penyelenggara pelayanan, di level kementerian kelembagaan maupun pemerintah daerah yang belum sepenuhnya sesuai dengan yang diamanahkan dalam undang-undang,’’ ujar Mayor.
Menurut Asisten I, bahwa pada tahun 2023 penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan telah dilakukan dari 7 kabupaten dan provinsi Papua Barat, yang dinilai termasuk kabupaten dan kota pada Provinsi Papua Barat Daya.
Pesertadan undangan Sosialisasi Peniliaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Se Papua Barat dan Papua Barat Daya digelar Ombudsmen RI Perwakilan Papua Barat di Swiss Belhotel Manokwari, Papua Barat Rabu (12/6/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
‘’Dari hasil penilaian tersebut kita mendapati hasil, di Provinsi Papua Barat terdapat tiga pemerintah daerah yang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau, yaitu kabupaten Kaimana, kabupaten Manokwari, dan kabupaten Fakfak,’’ jelas Mayor.
‘’Dan dua pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak telah masuk pada predikat kepatuhan sedang, atau zona kuning, di mana sebelumnya kedua pemerintah ini berada dalam kategori kepatuhan rendah atau zona merah,’’ ujarnya.
Lanjut Mayor, sementara itu, masih ada tiga pemerintahan kabupaten yang berada pada tingkat kepatuhan rendah atau zona merah, yaitu Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan.
‘’Di sini saya mau menekankan kepada bupati, Kepala OPD, pelayanan terpadu satu pintu, dinas administrasi kependudukan pencatatan sipil, pelayanan penduduk dan keluarga berencana, kependudukan dan pencatatan sipil, dinas pendidikan dinas kesehatan, dinas sosial, Puskesmas, rumah sakit umum daerah provinsi Papua Barat agar berbenah dan menjalin koordinasi yang intens dengan ombudsman,’’ sebut Dia
‘’Itu dimaksud, agar ada upaya untuk mendorong pemenuhan standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public,’’ sambungnya.
Menurutnya, adanya peningkatan nilai dari tahun lalu, dan yang lebih penting masyarakat merasa dilayani.(rustam madubun)