Papua Barat

Operasi Kasat Mata, 7 Ditilang, 1 Pasang Lampu Strobo, 6 Karena SIM dan STNK

209
×

Operasi Kasat Mata, 7 Ditilang, 1 Pasang Lampu Strobo, 6 Karena SIM dan STNK

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S OhOimas SH serta anggota Satlantas melakukan pemeriksaan kendaraan pada razia, Kamis (9/12/2021) depan Toko Aman Jaya, Wosi, Manokwari Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS MANOKWARI

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Entah  Ia mengetahui atau tidak tentang penggunaan lampu strobo – rotator,  atau Ia sekedar terlihat kendaraanya gagah, atau memang dia tidak mengetahui kalau peruntukan strobo hanya kalangan terbatas, dan kendaraan prioritas kawal sebagaiman diatur dalam undang – undang lalu lintas dan jalan.

Entahlah, tetapi, penggunaan  lampu strobo digemari masyarakat tidak hanya di kota-kota besar, tetapi sudah merembet hingga di Manokwari, Papua Barat.

Seperti yang dialami satu pengdara roda empat di Manokwari, Ia terpaksa diberi surat tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari, karena menggunakan lampu strobo.

Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Sinjaya, SIK melaluki Kasat Lantas Polres Manokwari, Subhan S Ohoimas SH mengatakan, khusus penggunaan strobo agar pengemudi tidak menggunakan lagi, karena selain merupakan pelanggaran ,  penggunaan ini juga tidak dibenarkan oleh kendaraan lain selain kendaraan petugas, TNI, Polri, Medis, pemadam kebakaran (Damkar) atau kendaraan pejabat yang diprioritas.

Razia kasat mata Sat Lantas Polres Manokwari, Kamis (9/12/2021) depan Toko Aman Jaya, Wosi, Manokwari Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS MANOKWARI

‘’Yang dicapai dalam peningkatan disiplin tertib berlalulintas yaitu dilakukan penindakan tilang pada tujuh pelanggar, dua (2) pelanggaran  penggunaan helm, empat pelanggaran STNK,dan satu pelanggaran penggunaan strobo atau lampu rotator pada kendaraannya,’’   jelas Kapolres melalui Kasat Lantas.

IPTU Subhan Ohoimas mengatakan tuju penindakan tilang itu terjaring Sat Lantas Polres Manokwari saat peningkatan disiplin berlalu lintas di kota Manokwari  berupa peneguran simpatik dan penindakan pelangaran lalu lintas pada saat melaksanakan patroli di tempat rawan kecelakaan dan rawan macet oleh anggota Patwal, Gakkum dan Dikmas Satlantas Polres Manokwari  Kamis (9/12/2021) di depan Toko Aman Jaya, Jalan Trikorakora Wosi Manokwari Papua Barat.

‘’Sasaran kami yaitu pelanggaran penggunaan helm standar, pelangaran kelengkapan kendaraan, pelangaran penggunaan plat nomor dan masa berlaku STNK, pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan, pelanggaran Prokes oleh pengguna jalan yg tidak patuh pada protokol kesehatan (Prokes),’’ ujar Subhan Ohimas.

Sat Lantas Polres Manokwari, saat melakukan razia kasat mata Kamis (9/12/2021) depan Toko Aman Jaya, Wosi, Manokwari Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS MANOKWARI

Sedangkan lanjut Dia, dalam teguran simpatik diberikan pada pelanggaran Prokes yang tidak menggunakan masker demgan membagikan masker disertai brosur tertib berlalu lintas.

‘’Hrapan kami dalam rangka menjelang operasi natal dan tahun baru kita sama-sama menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi pelangaran lalu lintas, sehingga suasana natal dan tahun baru betul-betul dapat kita laksanakan dengan khidmad,’’ sebut Kasat Lantas.

‘’Pengemudi kendaraan bermotor diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas dengan mendisiplinkan diri sendiri sebelum mengendarai kendaraan,’’ tutur dia.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *