*Oleh: Rustam Madubun
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Sejak dilantik 20 Februari 2025 oleh Presiden di Istana, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si Mohamad Lakotani, SH., M.Si, sudah lima bulan menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.
Atau tinggal 6 bulan lagi, masa jabatan definitif masuk satu tahun kerja.
Kini saatnya pasangan dengan akronomi DOAMU ini menunjukkan komitmen kuat untuk membangun birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Salah satu langkah penting yang perllu diambil adalah melakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Esalon II) yang telah menjabat lima tahun atau lebih.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari uji kompetensi untuk memastikan bahwa pejabat yang tetap menjabat adalah mereka yang benar-benar berprestasi, kompeten, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi, visi dan misi gubernur dan wakil gubernur lima tahun kedepan.
Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar apakah jabatan dapat diperpanjang atau tidak, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 dan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022.
Selain itu, Gubernur dan Wakil Gubernur juga perlu segera melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan-jabatan yang saat ini masih ditempati Pelaksana Tugas (Plt).
Hal ini sejalan dengan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 serta aturan teknis dari BKN, termasuk batas waktu maksimal Plt dan larangan Plt mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan atau pemindahan pegawai.
Seleksi terbuka ini penting untuk menjaring pejabat yang memiliki integritas, kapasitas manajerial, dan visi pembangunan yang jelas.
Proses ini tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap prinsip meritokrasi dan keterbukaan dalam birokrasi.
Tak hanya untuk jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pendekatan seleksi terbuka juga dapat diterapkan pada jabatan penting lain, agar regenerasi birokrasi berjalan sehat dan terbuka bagi yang berprestasi.
Langkah evaluasi dan seleksi terbuka ini adalah bentuk akuntabilitas publik.
Jabatan bukanlah hak, melainkan amanah yang harus diuji dan dipertanggungjawabkan.
Birokrasi tidak boleh stagnan atau hanya diisi karena kedekatan pribadi, tetapi harus digerakkan oleh kompetensi dan kinerja nyata.
Dengan langkah ini, Gubernur Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohamad Lakotani seakan mengirimkan pesan jelas bahwa Papua Barat serius membenahi birokrasi, dan mendorong reformasi nyata.
Ini adalah fondasi penting bagi pembangunan Papua Barat yang lebih cepat, bersih, dan berpihak kepada rakyat, sesuai visi dan misi gubernur yang akan di jabarkan dalam RPJMD.
Bagaimana dengan pejabat pimpinan tinggi pratama yang baru dilantik Penjabat Gubernur Papua Barat ketika dijabat Drs H Ali Baham Temongmere, MTP pada Jumat 27 September 2024?
Mereka akan dapat dievaluasi setelah dua tahun menjabat.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur pengisian, pemberhentian, dan evaluasi pejabat pimpinan tinggi pratama.
Evaluasi ini juga penting karena untuk menilai kompetensi, kinerja, dan kesesuaian pejabat dengan jabatan yang diemban, sekaligus mendukung pengembangan karier dan organisasi.
Evaluasi bisa dilakukan secara berkala setiap dua tahun atau saat masa jabatan akan diperpanjang.
Gerbong masa depan tak bisa ditarik oleh nama semata,
Ia butuh tenaga kompeten yang bekerja dengan jiwa.
Mari kita tunggu, dengan harap yang utuh,
Langkah gubernur dan wakilnya, menuju lima tahun Papua Barat yang lebih baik.(*)
*Penulis adalah pemred Papuadalamberita.com.













