MANOKWARI — Kuasa hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, mempersoalkan penutupan outlet minuman beralkohol Dingin SP4 di Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
Warinussy menyebut outlet tersebut telah memiliki rekomendasi Bupati Manokwari Nomor 500.21/353 tentang persetujuan kepada penjual langsung minuman beralkohol atas nama Restoran Dingin SP4.
“Klien kami pemilik outlet Dingin SP4 telah memiliki rekomendasi resmi dari Bupati Manokwari. Karena itu, kami mempertanyakan atas dasar apa outlet tersebut ditutup,” kata Warinussy, Rabu (9/9/2026).
Ia juga menyebut PT Bram Bintang Timur memiliki rekomendasi Bupati Manokwari Nomor 500.2.1/691 tertanggal 15 Juli 2025 serta NPPBKC dari Kementerian Keuangan melalui SK Nomor 71/KBC.2002/2025.
Menurut Warinussy, apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi berwenang, bukan penutupan sepihak.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk. Jika memang ada pelanggaran, silakan ditempuh mekanisme hukum,” tegasnya.
Ia meminta Pemkab Manokwari, DPRK Manokwari, serta aparat penegak hukum menyikapi persoalan tersebut untuk memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memiliki legalitas.(rustam madubun)













