PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua Barat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kendati demikian, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Binbangkum) BPK RI, Akhmad Anang Hernady, kepada Wakil Ketua I DPR Papua Barat Petrus Makbon dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam rapat paripurna istimewa DPR masa persidangan II tahun 2026 di Hotel Aston Manokwari, Senin (29/6/2026).

Dalam sambutannya, Akhmad Anang Hernady menjelaskan bahwa opini BPK merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Menurut Anang, pada pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024, Papua Barat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena adanya permasalahan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa serta pembatasan lingkup pemeriksaan.
Selama 2025, pemerintah provinsi telah melakukan berbagai langkah perbaikan, antara lain menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah, melakukan pemeriksaan lanjutan melalui Inspektorat, menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memperbaiki tata kelola administrasi belanja, serta melakukan koreksi atas penyajian laporan keuangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, berbagai perbaikan tersebut telah mampu mengatasi permasalahan yang sebelumnya menjadi pengecualian sehingga tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan,” ujar Anang.
Meski memberikan opini WTP, BPK masih mengidentifikasi sejumlah temuan yang memerlukan perhatian pemerintah daerah.
Di antaranya, realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp2,03 miliar belum didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai. Selain itu, sisa dana bantuan pendidikan sebesar Rp2,335 miliar belum dikembalikan ke kas daerah.
BPK juga menemukan penerima bantuan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp13,08 miliar belum menyampaikan laporan penggunaan dana kepada pemerintah daerah.
Temuan lainnya adalah kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal, belanja barang dan jasa, serta belanja hibah di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) senilai Rp3,3 miliar.
Dari nilai tersebut, sebesar Rp906,97 juta telah dikembalikan ke kas daerah, sedangkan Rp2,42 miliar masih harus ditindaklanjuti.
Menurut Anang, seluruh temuan tersebut telah disertai rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Papua Barat. Pemerintah daerah juga telah menyampaikan dokumen action plan sebagai komitmen penyelesaian atas rekomendasi BPK.
BPK menegaskan bahwa kelemahan sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih ditemukan tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian LKPD Tahun Anggaran 2025.
Atas dasar itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Namun demikian, BPK mengingatkan agar pemerintah daerah meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian rekomendasi baru mencapai 63,45 persen atau sebanyak 1.477 dari total 2.328 rekomendasi.
Persentase tersebut masih berada di bawah target penyelesaian tindak lanjut yang ditetapkan BPK sebesar 75 persen.
“Karena itu kami berharap Gubernur bersama DPR Papua Barat mengambil langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi sehingga tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel,” kata Anang.
Selain pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja mengenai desain strategi dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam mewujudkan ketahanan pangan selama periode 2020 hingga Semester I Tahun 2025.
Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah kelemahan, antara lain belum tersusunnya perencanaan pangan berbasis data yang memadai, belum optimalnya perlindungan lahan pertanian, pemberdayaan petani, dukungan terhadap jaringan irigasi, penyediaan benih bersertifikat, distribusi pangan, serta belum terintegrasinya dokumen perencanaan pangan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
BPK berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga kualitas tata kelola keuangan daerah dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, termasuk di sektor ketahanan pangan, dapat terus ditingkatkan.(rustam madubun)













