Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA.
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 yang lalu, telah usai perjalanan panjang upaya pembaharuan KUHP yang sebelumnya merupakan peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda. Berkaitan dengan hal tersebut,
Baca juga: Pengesahan RUU KUHP Babak Baru Kemajuan Indonesia sebagai Bangsa yang Berdaulat dan Beradab
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyampaikan, bahwa dengan telah disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang, kali ini Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri yang memiliki paradigma pemidanaan modern dan relevan dengan nilai-nilai Indonesia.
“KUHP lama tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia, karena semangatnya jauh berbeda. Kali ini semangatnya bukan hanya menekankan pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern dengan mengandung 3 (tiga) unsur prinsipil, yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.” ucap Irfan.
Di samping itu, Irfan turut mengungkapkan bahwa kritik terhadap KUHP juga perlu diletakkan pada porsinya.
“KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya.” ungkapnya.
Secara spesifik, dalam ketentuan terkait perzinaan misalnya, Irfan mengatakan bahwa ketentuan terkait perzinaan semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.
“Pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan yang sifatnya limitatif, di antaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan, justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat,” Tutup Irfan.(rustam madubun)