PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Setelah melalui serangkaian pertemuan dan verifikasi, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat menetapkan pasangan bakal calon Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, MSI dan bakal calon wakil gubernur Mohamad Lakotani SH, MSI adalah Orang Asli Papua.
Baca juga: KPU Terima Verfikasi Keaslian Orang Asli Papua Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani
‘’Dasar pertimbangan dan persetujuan MRP Papua Barat terhadap status orang asli Papua itu berdasarkan tata cara yang berlaku, dan aturan undang-undang,’’ jelas Ketua MRP Judson Ferdinandus Waprak yang di dampingi Ketua KPU Papua Barat saat ditemui wartawan seusai Ketua MRP menyerahkan hasil verfikasi faktual MRP kepada Ketua KPU di Aula Husni Kamil Malik KPU Papua Barat, Senin (9/9/2024) malam.
Ketua MRP menjelaskan, MRP Papua Barat sebelum menetapkan bakal calon syarat sebagai orang asli Papua, dilakukan dua tahap, tahapan verifikasi adminstrasi dan tahapan verfikasi faktual.
‘’Pertama, verifikasi administrasi untuk menilai keaslian dokumen syarat administrasi bakal calon yang diserahkan oleh teman-teman dari KPU,’’ sebut Ketua MRP.
‘’Dan kedua, verifikasi factual untuk meminta informasi yang benar dan jujur dari ketua marga, ketua lembaga adat, ketua dewan adat, atau para tetua adat yang memiliki kewenangan adat untuk menjelaskan, atau memberikan kesaksian tentang status keaslian dari bakal calon gubernur maupun bakal calon wakil gubernur,’’ sambung Judson Ferdinandus Waprak.
Menurut Ketua MRP, MRP sebagai representative masyarakat asli Papua MRP juga berkomitmen melindungi harkat dan martabat orang asli Papua, termasuk memperjuangkan terlindungi dan terpenuhinya hak politik orang asli Papua dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada).
‘’Pada sisi lain MRP lembaga pemerintah daerah khusus Provinsi Papua Barat, kedudukan ini mewajibkan MRP harus konsisten melaksanakan aturan perundang-undangan dan MRP bukan lembaga adat, atau dewan adat yang ikut memutuskan di daerah,’’ jrinci Waprak.
‘’Kami juga menerima semua persoalan dari lembaga adat di daerah masing-masing, lembaga adat dalam hal ini yang tadi saya sebutkan, misalnya karet-karet, marga-marga, suku-suku yang ada dan itu yang perlu dicermati baik semua masyarakat Papua yang ada,’’ tegas Waprak.
Ia menegaskan bahwa keputusan MRP didasarkan pada tiga pertimbangan utama, yaitu antropologi, sosiologi, dan yuridis.
‘’Dasar pertimbangan antropologis itu yang pertama, hubungan genealogis dengan suku asli Papua ras malanesia, yang kedua kepemilikan wilayah adat atau tempat makan, dan yang ketiga sejarah – sejarah marga dan suku,’’ rinci Waprak kepada wartawan.
Waprak menjelaskan, bahw pertimbangan sosiologi itu relasi sosial antara marga dan suku bakal calon, dan marga-marga dan suku-suku lain asli Papua.
‘’Termasuk di dalamnya kesepakatan-kesepakatan sosial yang terbangun sejak dulu, itu yang perlu dilihat dan kita cermati bersama-sama,’’ ujarnya mengingatkan.
Waprak menambahkan, ada pertimbangan empiris, dan kepustakaan dokumen, silsila ke-2 bakal calon pada tahun 2017 itu telah diverifikasi oleh MRP di masa itu, dan diputuskan sebagai orang asli Papua.
‘’Hasil penelitian antropologi di Suku Koiwai, Suku Mairasi dari tahun 1982 hingga 2024 itu juga menjadi pertimbang,’’ ujar Ketua MRP.
Lanjut dia, bahwa dalam penetapan bakal calon sebagai orang asli Papua, MRP Papua Barat juga punya pertimbangan yuridis.
‘’Yang perlu masyarakat Papua semua bisa melihat dan mencermati baik, sehingga tidak melihat MRP memberikan keputusan itu semau MRP, atau ada kepentingan politik di balik itu, sebenarnya tidak,’’ tegas Ketua..
‘’Pertimbangan yuridis MRP itu pertama ketentuan Pasal 1 Angka 22 Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 tahun 2021, yang kedua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor :29/IX/2011, yang ketiga Perdasus Papua Barat nomor 4 tahun 2023 tentang orang asli Papua di Provinsi Papua Barat,’’ terangnya.
‘’Khusus pada pertimbangan yuridis memperhatikan MK pihak yang berhak memutuskan dan mengakui seorang sebagai orang asli Papua adalah marga dan suku yang memiliki hubungan ideologis dan kultural langsung dengan bakal calon yang bersangkutan,’’ jelas dia.
Ia berharap berharap itu menjadi perhatian suku-suku di tanah Papua
‘’ Mari bantu MRP melihat regulasi dan kepentingan-kepentingan keberpihakan secara baik, MRP tidak pernah membawa diri masuk dalam ruang perdebatan,’’ jelasnya.
Ia mengajakan seluruh masyarakat Papua Barat ikut membantu MRP dan KPU dalam pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan baik.
‘’Kita akan lihat arah dan kepentingan lembaga kultur ini, masyarakat adat, dan masyarakat umum ke depan dengan hal-hal yang baru, sehingga kita bisa intervensi semua hal yang menjadi baik,’’ harap Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Judson Ferdinandus Waprak mengakhiri wawancara dengan wartawan.(rustam madubun)