Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Thamrin Payapo di ruang kerjanya. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Thamrin Payapo mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengusulkan Rp285 Miliar untuk anggaran Pemilu 2024 ke Pemerintah Papua Barat.
“KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp285 miliar, sedangkan Bawaslu Rp90 Miliar untuk Pemilu Gubernur dan Bupati di Papua Barat,” ujar Payapo Senin (28/8/2023).
Selain KPU dan Bawaslu, usulan anggaran juga disampaikan untuk pengamanan Pemilu sebesar Rp75 Miliar.
“Itu (semuanya) belum kita rasionalisasi, rencana hari ini kita adakan pertemuan dengan KPU untuk membahas usulan mereka,” ucap Thamrin.
Dia berharap pertemuan antara pemerintah Papua Barat, Kesbangpol dengan KPU Papua Barat membahas usulan anggaran dapat terlaksana baru dilanjutkan dengan pembahasan hal yang sama bersama Bawaslu dan pihak keamanan.
Menurut Thamrin, bahwa sesuai UU Nomor 10 bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dari APBD.
“Sedangkan menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif itu didanai dari APBN,” jelas Payapo.
Mengenai pendanaan dalam Pemilu Kepala Daerah, tambah Thamrin berdasarkan hasil rapat kerja bupati dan gubernur Papua Barat telah disepakati, bahwa dilakukan sharing anggaran antara pemerintah provinsi dan kabupaten di Papua Barat.
“Berapa pembagiannya tergantung hasil pertemuan kami dengan KPU, kalau umpamanya mereka sudah mendapatkan poin maka itu mempermudah tim anggaran provinsi mengalokasikan anggaran,” ucapnya.
Dia menyebut sharing anggaran tersebut berkaitan dengan pembiayaan seperti, badan penyelenggara adhoc tidak mungkin sudah dibiayai oleh provinsi, Kabupaten juga membiayai hal yang sama atau misalnya biaya Pembuatan TPS.
“Tidak mungkin provinsi bikin TPS lain, Kabupaten juga bikin TPS lain maka itulah dilakukan pertemuan untuk membahas masalah pembiayaan antara Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan di Kabupaten,” tuturnya.(rhr/tam)