BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

PD Demokrat Fakfak Tunggu Arahan, OAP dan Non OAP Peluang Sama Diusung Demokrat

120
×

PD Demokrat Fakfak Tunggu Arahan, OAP dan Non OAP Peluang Sama Diusung Demokrat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Partai Demokrad Kabupaten Fakfak, Semual Hegemur, SE, MM. FOTO: RICO LET”s/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ketua DPC Partai Demokrad Kabupaten Fakfak Papua Barat, Semual Hegemur, SE, MM, menyadari bahwa hasil Pemilu Legislatif 2019, Partai berlambang Mercy di Kabupaten Fakfak memiliki perolehan suara tidak maksimal.

Dimana Pileg yang baru saja dilewati, Partai Demokrat di Kabupaten Fakfak hanya memperoleh satu kursi dari 20 kursi yang tersedia di DPRD Fakfak.

Berbeda dengan Pilek lima tahun lalu dimana Partai besutan mantan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyon berhasil memperoleh tiga kursi di DPRD Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Karena itu, Semuel Hegemur, SE, MM, menilai untuk mengusung figur calon Bupati Fakfak Papua Barat pada Pilkada 2020, hingga saat ini Partai Demokrat belum memiliki pilihan figur namun DPC Partai Demokrat Fakfak tetap menunggu arahan baik dari DPD Demokrat Papua Barat maupun DPP Demokrat di Jakarta.

“Walaupun hasil Pileg 2019 Demokrat Fakfak hanya satu kursi di DPRD dan berpeluang untuk mengusung calon Bupati di Pilkada Fakfak 2020 bersama partai lain, Demokrat Fakfak tetap mengikuti mekanisme Partai dengan tetap berkordinasi dan menunggu petunjuk dari DPD maupun DPP Demokrat,”, tutur Semuel Hegemuryang kini masih menjabat Wakil Ketua DSPRD Fakfak 2014 – 2019. 

Lebih lanjut dikatakan, menyikapi tuntutan masyarakat anak negeri yang menginginkan non OAP tidak bertarung di Pilkada 2020, bahwa siapa pun yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Fakfak 2020, baik itu OAP dan non OAP sama – sama mempunyai peluang untuk diusung Partai Politik mengingat sampai sejauh ini belum ada regulasi yang dapat dijadikan dasar untuk membatasi non OAP untuk masuk dalam bursa calon Bupati Fakfak.

Apa lagi pelaksaan Pemilu Kepala Daerah diatur dengan UU No 10 tahun 2016 dan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tidak membatasi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai Bupati,  kecuali kedepan ada perubahan terkait Undang – Undang tersebut, tegas Ketua DPC Demokrat Fakfak, Semuel Hegemur, SE, MM kepada papuadalamberita.com, di kediaman pribadinya.

Menurutnya, dengan peluang bagi siapa saja yang ingin bertarung pada Pilkada 2020 di Kabupaten Fakfak maka kini para kandidat yang ingin bertarung dapat mempersiapkan diri dan melakukan pendekatan dengan masyarakat.

“Silahkan saja yang mau bertarung merebut kursi Bupati Fakfak pada Pilkada 2020 karena regulasi tidak membatasi siapa pun kecuali ada perubahan regulasi itu”, tutur Sem panggilan akrabnya.

‘’Kita anak negeri jangan terlalu menggunakan egoisme kedaerah yang bertentangan dengan regulasi yang ada, siapa pun bakal calon yang siap untuk maju di Pilkada kami tetap mendukung baik OAP maupun non OAP,’’ tuturnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *