Papua Barat

Pegunungan Arfak Potensi Energi Terbarukan Mikro Hidro

261
×

Pegunungan Arfak Potensi Energi Terbarukan Mikro Hidro

Sebarkan artikel ini
PLT Kepala ESDM Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (13/5/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUDALAMBERITA
Print

PAPUADLAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) ternyata memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang melimpah di Papua Barat .

Eenergi baru terbarukan di Pegunungan Arfak yaitu energi mikro hidro atau air.

‘’Kami sedang dorong, kemudian kita tidak tergantung di mesin, kita punya potensi besar, tahun ini sedang survei untuk listrik tenaga hidromikro di Pegunungan Arfak, ,’’ ujar PLT Kepala Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, SE, MH yang idtemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (13/5/2024).

‘’Kabupaten Arfak saat memiliki 15 Kilo Watt hour (kWh) didorong sampai 650 KWh,’’ sambung Werinussa yang juga menjabat Asisten II Bidang Ekonomi Provinsi Papua Barat.

Ia menjelaskan, Pemda Papua Barat sedang melakukan survey Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tenaga mikro  hidro.

‘’Karena energi baru terbarukan ini dilakukan dalam bentuk proyek, jadi harus ada kajian, berapa kapasitas debit air, bagaimana sosial kemasyarakaan warga, sehingga bisa dikembangkan, dan yang didorong energi baru terbarukannya,’’ jelas Werinussa.

Diketahui salah satu kelebihan penggunaan energi terbarukan yaitu sumber daya alam yang tidak pernah habis serta tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK).

Diketahui untuk mendukung pengebangan energi baru terbarukan telah diatur regulasi yang mencakup Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan.

Serta PP No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *