BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Pembangunan PLTMG Molor, Gugat Menggugat Masih Berjalan di Pengadilan Negeri Fakfak

185
×

Pembangunan PLTMG Molor, Gugat Menggugat Masih Berjalan di Pengadilan Negeri Fakfak

Sebarkan artikel ini

Salah Satu PLTMG di Papua Yang Telah Beroperasi Menerangi Masyarakat Biak Numfor. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Upaya Pemerintah RI untuk mengatasi persoalan kekurangan daya listrik di Fakfak Papua Barat masih mengalami hambatan sehingga sampai memasuki tahun 2020 ini rencana membangunan PLTMG masih mengalami kendala.

Pada hal bila rencana pembangunan PLTMG di Fakfak berjalan mulus, maka persoalan kekurangan tenaga listrik di Kabuparten tertua di tanah Papua ini dapat segera teratasi karena pasokan tenaga listrik yang dimiliki PLTMG di Fakfak sebesar 20 Mega Watt (Mw) sedangkana kapasitas daya listrik di PLN Fakfak saat ini hanya sebesar 5 Mega Watt (Mw).

Dengan 20 Mw yang dimiliki PLTMG Fakfak, nantinya pasokan listrik yang dihasilkan PLTMG Fakfak mampu untuk menerangi pelanggan PLN yang tersebar di 17 Distrik di Kabupaten Fakfak dari Karas pulau tiga sampai Wamosan Tomage.

Molornya pembangunan PLTMG di Kampung Kiat Distrik Fakfak Barat di atas lahan seluas 6 hektar dikarenakan hingga saat ini pihak yang mengklaim memiliki sebagian lahan yang telah dibebaskan PLN masih menggugat lahan tersebut hingga bergulir di Pengadilan Negeri Fakfak.

Mathys Rahandra, SH, MH, selaku salah satu tim kuasa negara Kejaksaan Tinggi Papua yang mewakili PLN dan pihak tergugat lainnya dalam persidangan gugatan tanah PLTMG Fakfak, mengatakan, pembangunan PLTMG Fakfak yang berlokasi di Kampung Kiat Fakfak Barat hingga saat ini belum dapat di laksanakan.

Pasalnya, atas pembebasan lahan tanah seluas 6 ha untuk pembangunan PLTMG masih dirundung persoalan gugat menggugat antara beberapa masyarakat dengan PLN dan beberapa pihak terkait yang turut digugat, yang mana persoalan gugatan ini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Fakfak.

“Persoalan tanah lahan PLTMG masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Fakfak antara pihak penggugat dari beberapa marga di Kampung Kiat dengan pihak PLN’, tutur Mathys Rahadra, SH, MH, yang bertindak selaku Kuasa Hukum Negara mewakili PLN sebagai pihak tergugat.

Sementara itu, pihak penggugat Rakib Patiran dan Abasia Petiran yang berhasil dihubungi papuasalamberita.com. melalui kuasa hukum penggugat Djijin Suhardi, SH, yang berhasil dihubungi mengatakan, pembangunan PLTMG Fakfak hingga saat ini belum bisa terlaksana akibat dari persoalan gugatan pihak penggugat yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Fakfak.

Dimana dalam gugatan yang diajukan, dua penggugat mengajukan 6 tergugat masing – masing, tergugat 1 yakni,  Mentri BUMN di Jakarta, cq. Dirut PT. PLN Persero di Jakarta, cq. Kepala Divisi Regional PT. PLN Persero Maluku Papua di Papua, cq. GM Wilayah PT. PLN Papua dan Papua Barat di Jayapura, cq. Manager Wilayah PT. PLN Persero UIP Papua Barat di Manokwari, cq.  Manager PLN Persero Area Sorong di Sorong, cq. Manager PLN Persero Rayon Fakfak.

Tergugat II (dua), Abdurahman Baraweri sedangkan Hadi Baraweri sebagai tergugat ke III (tiga) dan Tergugat ke IV (empat), Kepala Badan Pertahanan Nasional RI di Jakarta, cq. Kepala Badan Pertanahan Wilayah Papua Barat di Manokwari, cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Fakfak di Fakfak.

Dengan turut tergugat I (satu), Mentri Dalam Negeri RI di Jakarta, Gubernur Papua Barat di Manokwari, cq. Bupati Fakfak di Fakfak, cq. Kepala Distrik Fakfak Barat, sekaligus PPAT Sementara Kabupaten Fakfak dan turut tergugat II (dua), Gubernur Papua Barat  di Manokwari, cq. Bupati Fakfak, cq.  Kepala Kampung Porum.

Lebih lanjut dikatakan, sengketa lahan di lokasi PLTMG Fakfak antara penggugat dan para tergugat hingga saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Fakfak dengan agenda persidangan jawab menjawab antara pihak penggugat dan kuasa tergugat soal objek sengketa yang diklaim milik penggugat Rakib patiran seluas 300 meter persegi dan milik Abasia Patiran seluas 300 meter persegi dari luas lahan yang telah dibebaskan PLN sebesar 14.939 meter persegi.

Luas lahan sengketa milik dua penggugat tersebut sudah bersertifikat hak milik nomor 189 yang diterbitkan pada tahun 2009 dan sertifikat hak milik nomor 236 terbitan tahun 2009 sedangkan tanah PLTMG seluas 14.939 meter persegi bersertifikat HGB No. 00002 tahun 2017.

Kuasa hukum penggugat, Djijin Suardi, SH, menambahkan, dari gugatan penggugat tersebut, penggugat menuntut 6 poin salah satunya pada poin 5. Penggugat meminta hakim yang menangani perkara ini dapat meghukum tergugat I, II, III dan tergugat IV secara renteng untuk membayar dwangsoom sebesar Rp, 20 juta rupiah perhari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *